TASIK, RADSIK – Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tampaknya tidak menemukan petunjuk yang mengarah tersangka lain pada kasus dugaan korupsi Smart City tahun 2017. Penetapan tersangka terhenti di AT dan FPL saja tanpa bisa dikembangkan.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Indra Gunawan mengatakan proses hukum yang dilaksanakan sesuai dengan hasil penyelidikan. Di mana tersangka yang ditetapkan hanya AT dan FPL saja. “Sudah dua orang saja tersangkanya,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (19/8/2022).
Disinggung kemungkinan penambahan tersangka lainnya, penyidik tidak melihat petunjuk ke arah tersebut. Pasalnya, AT dan FPL dalam pemeriksaan tidak menyebutkan ada keterlibatan orang lain. “Jadi memang dilakukan oleh mereka saja,” ucapnya.
Baca Juga:Tujuh Anak Yatim Dibangunkan RumahKarang Taruna Sukses Selenggarakan Pawai Alegoris
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Disinggung soal pernyataan kuasa hukum AT yang menyebutkan permasalahan proyek tersebut lebih kepada administrasi, menurutnya proses hukum sudah sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan. Apalagi AT sudah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang dijalani. “Kalau enggak mengakui bagaimana dia bersedia mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Lanjut Indra, saat ini penyidikan tahap dua sudah selesai dilaksanakan. Berkas perkara pun telah diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Kalau tahap dua enggak lama, rencananya hari Senin (22/8/2022) sudah mau sidang,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu, kuasa hukum AT pun mengajukan penangguhan penahanan. Indra menyebutkan bahwa perkara ini sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan. “Jadi ajukannya ke Pengadilan, karena sudah ranah kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, berlanjutnya proses hukum atas kasus dugaan korupsi smart city tahun 2017, bisa menjadi pintu masuk. Para pelaku diharapkan kooperatif, lantaran anggaran yang dialokasikan tidak hanya di tahun itu saja melainkan sejak 2016 sampai dengan 2021.
Dewan Daerah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Jawa Barat Nandang Suherman menuturkan selama 6 tahun terakhir, alokasi Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap proyek Kota Pintar itu menelan angka fantastis. Aparat hukum bisa menjadikan kasus yang menimpa AT dan PFL sebagai celah masuk, hal ini harus menjadi bahan pengembangan ketika proses persidangan banyak fakta baru ditemukan. “Karena, kalau kita telaah banyak menonjol sejak 2016 sampai 2021, bahkan 2018-2019 sudah spesifik judul kegiatan smart city tuh belanjanya, sebelumnya tak setegas itu. Alokasi belanja konsultannya gede-gede dan buat kaget,” kata Nandang kepada Radar, Kamis (18/8/2022).