PANGANDARAN, RADSIK – Jumlah minimarket di Kabupaten Pangandaran semakin menjamur setelah dilonggarkannya aturan perizinan. Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran Salimin mengatakan, saat ini tidak ada lagi batasan bagi perizinan minimarket sejak adanya UU Cipta Kerja.
“Jadi tidak ada batasan lagi, bebas membangun asal ada Nomor Induk Brusaha (NIB),” tuturnya kepada Radar Jumat (19/8/2022). Kata dia, pemmbangunan minimarket tersebut hanya diatur jaraknya sesuai dengan Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
“Jadi di sana diatur bahwa jarak antar minimarket ini harus 200 meter, sementara jarak dari pasar tradisional harus 300 meter,” ujarnya.
Baca Juga:Proses Pembelajaran Lebih InteraktifEratkan Kekompakan Guru dan Siswa
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Pihaknya kini tidak bisa menghalang-halangi pembangunan minimarket di Kabupaten Pangandaran, karena bisa dianggap mempersulit investasi. “Tapi tetap, minimarket diharuskan untuk menggandeng UMKM, misalkan memajang produk mereka,” terangnya.
Kata dia, jumlah minimarket saat masih diatur lewat kuota sekitar 90-an. “Tapi sekarang belum tahu berapa jumlahnya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pembangunan minkmarket yang baru sangat sedikit yang melapor. “Walaupun aturanya sudah dipermudah, ya minimal memberitahulah ke kami,” ujarnya.
Untuk membuat NIB, menurutnya, itu juga dilakukan sendiri oleh pengusaha. “Saking mudahnya, jadi koordinasi dengan kita jadi kurang sekarang mah,” ucapnya.
Salah seorang pelaku usaha pasar tradisional Asikin Nurahman (37), mengatakan pangsa pasar mereka dengan minimarket cukup berbeda. “Kalau tukang sayur seperti saya tidak berpengaruh, entah dengan warung atau grosir kecil,” ujarnya. (den)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!