Terpisah, kuasa hukum AT, M Ihsan Suryanegara SH menuturkan bahwa kliennya saat ini sudah bersikap kooperatif. Pihaknya berharap penahanan terhadap kliennya bisa ditangguhkan. “Kami masih menunggu respons dari Kejaksaan,” ucapnya kepada Radar, Rabu (18/8/2022).
Disinggung soal AT yang diduga melakukan proyek fiktif, menurut Ihsan kliennya sudah melaksanakan pekerjaan tersebut. Hanya saja ada kekeliruan dalam hal pengerjaan administrasi. “Persoalan dalam administrasinya,” terangnya.
Disinggung adanya itikad AT yang mengembalikan kerugian negara, Ihsan mengaku hal itu terlalu dalam pada materi perkara. Dia pun belum bisa banyak memberikan penjelasan sebelum proses persidangan. “Kita lihat saja nanti setelah di persidangan,” ucapnya.
Baca Juga:Mahasiswa Tanam Pohon di Lokasi Rawan LongsorMenanti ”Nyanyian” Smart City
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan mengaku prihatin dengan apa yang menimpa AT, salah satu pejabat di lingkungan Setda Kota Tasikmalaya.
”Saya sangat prihatin, terhadap apa yang menimpa salah satu pejabat Pemkot Tasikmalaya,” ujarnya, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi bahan introspeksi bagi semua ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.” Bahwa semua hal harus dikerjakan secara cermat, tertib administrasinya dipenuhi dan harus konsisten serta konsekuen dalam menerapkan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Disinggung apakah Pemkot telah menyiapkan siapa pengganti di kursi jabatan AT, Ivan menjelaskan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan.
“Penggantinya belum ada. Karena belum ada informasi informal yang kita terima. Tentunya harus ada dasarnya. Itu nanti ada pemberitahuan resmi dari pihak Kejaksaan bahwa yang bersangkutan sementara ditahan menunggu proses peradilan. Nah nanti kita tindaklanjuti,” terangnya.
Ivan menambahkan meski AT telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Smart City 2017 dan kini telah ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung. Tetapi statusnya tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga:Karnaval HUT RI Jadi Ajang Ekspose PotensiSiswa Belajar di Tenda
”Yang bersangkutan masih berstatus ASN sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Meski demikian, lanjut Ivan, karena yang bersangkutan ditahan dan tak bisa melaksanakan tugasnya. Sehingga pemberian gajinya untuk sementara diberikan setengahnya.