Smart City atau Kota Pintar merupakan program nasional yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Secara teknis program tersebut merupakan inovasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Seperti dikutip di laman Kominfo,go,id yang diterbitkan 28 November 2017, Smart City merupakan program memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat maupun mengakselerasi potensi masing-masing daerah.
Pemerintah Kota Tasikmalaya pada tahun 2017 silam menerbitkan Perwalkot tahun 2017 tentang Tasikmalaya Smart City. Dikuatkan dengan SK Wali Kota nomor 55/kep.363-kominfo/2017 tentang Pembentukan Dewan Tasikmalaya Smart City masa bakti 2017-2021.
Baca Juga:Enam Tahun Dirintis, Habiskan Rp 46,3 MProyek Bodong Smart City
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Dari payung hukum itu menjadi dasar Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan pembenahan. Salah satunya pengembangan aplikasi di klaster pendidikan dan kesehatan.
Program ini yang kemudian dijadikan proyek fiktif dalam hal pengadaan jasa konsultansinya oleh AT dan FPL. Di mana anggaran untuk pekerjaan itu diserap namun tidak ada pengerjaan sama sekali.
Kini mereka sudah diproses secara hukum karena telah melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Akibat dari kesepakatan jahat antara AT dan FPL, negara mengalami kerugian mencapai Rp 460 juta. Karena proyek jasa konsultasi yang diprogramkan tidak dilaksanakan, namun anggarannya diserap.
Selama proses penyidikan, tersangka melakukan pengembalian kerugian negara. Bahkan nilai yang diserahkan kepada jaksa melebihi angka kerugian yakni Rp 465 juta.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Indra Gunawan mengatakan bahwa tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara secara penuh. Hal itu dilakukan saat penyidikan tahap satu dilaksanakan. “Sudah ada pengembalian kerugian negera,” ucapnya.
Baca Juga:Korban Pemerkosaan MelahirkanPelantikan Kades Tak Dilakukan Serentak
Meskipun kerugian negara sudah dikembalikan, lanjut Indra, hal itu tidak menghilangkan peristiwa pidana. Hanya saja, bisa menjadi pertimbangan untuk hal yang meringankan pada saat sidang. “Proses hukum tetap berlanjut meskipun sudah kerugian negara sudah dikembalikan,” ucapnya. (rga)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!