Ciptakan Kabupaten Aman Pangan

Ciptakan Kabupaten Aman Pangan
KOMPAK. Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya saat rapat kerja tentang program dan inovasi. Foto: Istimewa
0 Komentar

SINGAPARNA, RADSIK – Pascapandemi Covid-19 dan keluarnya Undang-Undang Ombudsman atau Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan terbaru. Menjadikan produk pangan olahan hasil industri rumah tangga meningkat di pasaran dan izinnya pun semakin mudah.

Dari sisi pengawasan pelayanan kesehatan dan tempat usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya akan membuat terobosan inovasi serta regulasi untuk membentuk Kabupaten Tasikmalaya yang pangan aman.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia MARS mengatakan, dalam upaya pengawasan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, lalu regulasi BPOM dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Baca Juga:52 Objek Belum Jadi Cagar BudayaKolaborasi Dorong Yanto Oce ke Z1

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dinas Kesehatan, kata dia, khususnya Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha akan mensiasati dengan membuat suatu mekanisme dan regulasi untuk membentuk Kabupaten Tasikmalaya pangan aman.

Menurutnya, bidang tiga khususnya mengenai pengawasan fasilitas kesehatan dan tempat usaha makanan, setelah adanya perubahan Undang-Undang baru Cipta Kerja dan Perizinan Satu Pintu, ada perubahan di sistem dan mekanismenya.

“Ada beberapa mekanisme yang berubah, di mana salah satunya untuk usaha industri rumah tangga dan UKM, bisa mendapatkan sertifikat izin produksi atau edar, sebelum adanya rekomendasi hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan,” terang Reti kepada Radar, kemarin.

Sementara itu, lanjut dia, sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Perizinan Satu Pintu yang baru, harus ada izin rekomendasi atas hasil pengawasan dari Dinas Kesehatan selama enam bulan.

Sehingga izin produksi tersebut, sudah keluar tanpa adanya pengawasan. Karena sudah menjadi undang-undang di pusat, Dinas Kesehatan akan mengantisipasinya dengan akan membuat pola inovasi. “Bagaimana mengatur mekanisme yang dilakukan, sebelum suatu perusahaan tempat makanan atau industri rumah tangga tersebut keluar izin produksinya,” paparnya.

Salah satunya, terang dia, melakukan upaya preventif dan promotif dengan melakukan sosialisasi tentang bagaimana memproduksi suatu olahan makanan yang baik, benar dan sehat menurut beberapa kajian literatur baik sesuai SNI, peraturan BPOM dan Permenkes.

0 Komentar