PANGANDARAN, RADSIK – Kabupaten Pangandaran memiliki setidaknya 52 objek potensial sebagai cagar budaya. Namun, objek tersebut belum ditetapkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Kepala Bidang Budaya Disparbud Kabupaten Pangandaran Risa Gantira mengatakan, ada 52 objek yang memenuhi syarat sebagai cagar budaya. Namun belum ada penetapan. ”Semua objek yang diduga cagar budaya tersebut ada di enam kecamatan,” katanya, Sabtu (13/8/2022).
Menurut dia, di Kecamatan Parigi ada tujuh objek, Pangandaran 20 objek, Padaherang enam objek, Sidamulih satu objek, Kalipucang 14 objek, Mangunjaya dua objek dan Kecamatan Cijulang dua objek. ”Beberapa cagar budaya yang sudah polpuler di Pangandaran di antaranya Situs Batu Kalde, Bunker Jepang (Goa Jepang, Red), beberapa bekas jalur kereta api seperti terowongan Wilhelmina, Hendrick, Juliana dan Jembatan Cikacepit,” tuturnya.
Baca Juga:Kolaborasi Dorong Yanto Oce ke Z1Perlu Ciri Khas Kuat
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurut dia, dari hasil pendataan masih ada beberapa objek diduga cagar budaya yang bisa dilestarikan. ”Banyak cagar budaya yang historis sejarahnya hanya cerita saja (lisan, Red), sumber keasliannya sedikit, keterangan secara akademisi masih terbatas,” katanya.
Dirinya menambahkan, sebuah objek dinyatakan sebagai cagar budaya jika memiliki warisan seperti benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya di darat atau di laut yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui penetapan. ”Berusia 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan kawasan cagar budaya memiliki ciri khas. Yakni terdapat dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas. ”Cagar budaya di Pangandaran salah satu contohnya adanya penemuan batu kalde di Taman Wisata Alam Cagar Alam Pangandaran. Cagar budaya berupa peninggalan kerajaan Sunda berupa arca dan candi,” tuturnya.
Dia mengatakan objek yang dinyatakan cagar budaya jika sudah ada tim ahli yang meneliti. ”Adanya pengkajian, disidangkan tim peniliti, membuat dan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan, Red) bupati, ditetapkan provinsi kemudian secara nasional,” ucapnya. (den)