BANJAR, RADSIK – Fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Banjar akhirnya mengajukan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis. Merespon surat pemberitahuan yang diedarkan Dinas Lingkungan Hidup ke semua klinik dan rumah sakit beberapa waktu lalu.
“Semua tertib. Pembuatan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis ditempuh sesuai peraturan terbaru,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Hj Sri Sobariah melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan saat ditemui di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Kamis (11/8/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Tanam Pohon untuk KebaikanMerdeka Kesehatan Tak Kalah Penting
Wawan menuturkan, sejumlah klinik yang memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sudah dicek secara visual. Hasilnya bagus. Sementara klinik lainnya telah meminta dinas untuk melakukan pengecekan hasil pembuangan bahan baku cair terhadap IPAL yang dipasangkan.
“Sudah ada dua klinik yang telah kami lakukan pengecekan IPAL dan secara visual hasilnya bagus. Namun kami akan melakukan pengecekan secara labroratorium apakah hasil yang dikeluarkan sudah aman untuk lingkungan atau tidak,” katanya. “Setelah semua terpenuhi, baru kami bisa mengeluarkan setrifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” tambahnya.
Perubahan peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang persetujuan lingkungan itu, kata dia, direspon cepat oleh faskes di Kota Banjar. Terbukti setelah dikirimkan surat pemberitahuan, semua faskes langsung menyiapkan semua berkas guna memperoleh kelaikan persetujuan lingkungan.
Beberapa waktu sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup mendesak fasilitas kesehatan (faskes) segera memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Aturan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu, kami Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan kepada setiap pengelola usaha dan/atau kegiatan klinik rawat inap untuk memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan,” kata Wawan.
Wawan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada klinik juga rumah sakit yang menyediakan fasilitas rawat inap di Kota Banjar agar segera membuat persetujuan lingkungan.