SINGAPARNA, RADSIK – Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membuka harapan baru untuk terwujudnya kemandirian desa dalam arti desa memiliki kewenangan secara otonom untuk membangun.
Sekaligus memunculkan kekhawatiran baru akan banyaknya kasus korupsi yang menyeret aparat pemerintahan desa. Kekhawatiran tersebut merupakan sesuatu yang cukup wajar, karena selain pemberian kewenangan desa juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar.
Baik dari APBD maupun dari APBN. Berdasarkan skema alokasi anggaran sebagaimana diatur oleh undang-undang, desa akan mengelola paling sedikit Rp 1 miliar. Maka dari itu organisasi mahasiswa Jabar yang masuk Kelompok Cipayung Jawa Barat menyampaikan bahwa penguatan BUMDes bukan lagi sebagai pilihan tapi keharusan dalam visi membangun Indonesia ke depan.
Baca Juga:Tetap Waspada Cuaca EkstremeKesenian Tradisional Badud Terancam Punah
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ketua Umum HMI Badko Jawa Barat Firman Nasution mengatakan, HMI mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) 30% dari alokasi Dana Desa untuk diproyeksikan bagi BUMDes.
Karena, kata dia, dengan adanya alokasi khusus Dana Desa untuk BUMDes maka akan kian berpotensi menjadi kekuatan ekonomi Indonesia di masa depan.
Firman menjelaskan, saat ini BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional. Menurutnya fakta ini menunjukkan jika BUMDes mempunyai peran sangat penting bagi kebangkitan ekonomi nasional terutama setelah dihantam resesi akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum KMHDI Jawa Barat I Putu Lingga Dharma Nanda mengatakan, pihaknya mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres tersebut guna BUMDes semakin kuat. Karena ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. “Karena pembangunan wilayah perlu dibarengi dengan pembangunan ekonominya juga,” kata dia.
Ketua Umum Hima Persis Jawa Barat Amirul Muttaqien menambahkan, Perpres 30% dari alokasi Dana Desa untuk diproyeksikan bagi BUMDes adalah bentuk keberpihakan konkret pemerintah pusat atas pembangunan ekonomi kerakyatan. “Maka harus menjadi perhatian utama bagi Presiden sebagai sumbangsih ide dari Jawa Barat untuk Indonesia,” ungkap dia. (dik)