JAKARTA, RADSIK – Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru soal penyesuaian tarif angkutan motor daring alias ojek online (ojol). Aturan baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kepmen tersebut ditandatangani oleh pejabat Dirjen Perhubungan Darat atas nama Menteri Perhubungan Hendro Sugiatno pada 4 Agustus 2022 lalu. Selanjutnya, Kemenhub menyerahkan kepada perusahaan aplikasi untuk melakukan penyesuaian tarif pada aplikasi masing-masing. Adapun tiga item yang diatur dalam kepmen yang baru tersebut meliputi tarif jasa batas bawah, batas atas, dan biaya jasa minimal. Penyesuaian tarif terhadap tiga item biaya itu dikelompokkan menjadi tiga zona.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Tanamkan Akhlak Sejak DiniIbnu Siena Mulia Punya 4 Program Unggulan
Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Kemudian, zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Dan, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, KM Nomor KP 564 itu terbit untuk menggantikan aturan lama, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Meski demikian, dia menyebut aturan baru itu akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tarif ojek daring bisa dilakukan paling lama setiap satu tahun sekali. Atau jika terjadi perubahan situasi yang membuat biaya pokok jasa sepeda motor daring meningkat sebanyak 20 persen.
’’Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ucap Hendro Senin (8/8/2022) malam.
Dia melanjutkan, sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Yang dimaksud biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sementara biaya tidak langsung adalah sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi.
Kemenhub menetapkan biaya aplikasi paling tinggi 20 persen. Adapun biaya jasa merupakan tarif yang sudah dipotong biaya tidak langsung. Yakni, berupa biaya sewa pengguna aplikasi oleh perusahaan. ’’Perusahaan aplikasi diharapkan menerapkan besaran biaya jasa baru berdasar sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tambah Hendro.