Jenderal bintang dua itu mengatakan penggeledahan tersebut telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Penggeledahan untuk mencari barang bukti, yang terkait menyangkut masalah penembakan yang terjadi di TKP Duren Tiga,” tutur Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengatakan hasil penggeledahan bakal disampaikan. ”Hasilnya apa? Karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semuanya,” ucap Irjen Dedi.
Bukan Tembak Menembak
Kapolri memastikan peristiwa di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan tembak-menembak. ”Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan,” kata Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.
Baca Juga:Manifesto Drama SamboKecelakaan Gentong Berujung Penjara
”Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Saudara J (Brigadir Yosua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” imbuhnya.
Setelah RE, RR dan KM, kini FS atau Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. ”Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak,” tutur Kapolri.
Irjen Ferdy Sambo kini bakal diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Saat Kapolri berhadapan dengan awak media dalam konpers di Mabes Polri, Ferdy Sambo masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Belum diketahui di mana Irjen FS akan diperiksa, entah di Mako Brimob atau di Mabes Polri.
”Motif atau pemicu penembakan tersebut saat ini sedang diperiksa dan ada pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Bu PC (Putri Candrawathi),” kata Kapolri. (cr3/jpnn)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!