CIHIDEUNG, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya diminta melakukan koordinasi dengan PT KAI terkait somasi dari pemilik kios Pasar Rel. Koordinasi berkaitan dengan kepemilikan aset serta kewenangan atas lahan tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi meminta pemkot untuk berkolaborasi dengan PT KAI. Hal tersebut guna menyikapi persoalan pemilik kios di Pasar Rel. “Karena pemilik lahannya kan PT KAI, jadi tidak bisa hanya oleh pemkot sendiri,” ungkapnya kepada Radar, Senin (8/8/2022).
Langkah awal yang harus dipastikan yakni status pedagang di Pasar Rel. Karena pada prinsipnya aktivitas mereka harus dengan izin pengelola lahan. “Kalau mereka sudah dapat izin dari PT KAI, tinggal komunikasi supaya tertata,” ucapnya.
Baca Juga:Tak Bisa Seenaknya MelapakTargetkan Naik Podium
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Meskipun aktivitas para pedagang tidak memiliki izin, kewenangan penuh tetap ada di PT KAI. Karena dalam hal ini, menurutnya, pemkot hanya fasilitator.
“Komunikasi saja baiknya seperti apa,” ucapnya.
Pihaknya tidak mempersoalkan adanya aktivitas perdagangan di jalan tersebut. Namun sebisa mungkin harus tertib dan tidak sampai mendirikan bangunan permanen. “Bongkar pasang saja seperti pedagang di tempat lain,” ucapnya.
Hal ini guna mendukung upaya penataan yang dilakukan pemerintah di kawasan pusat kota. Di mana saat ini pembenahan dilakukan untuk Jalan Cihideung dan HZ Mustofa. “Pada dasarnya semua harus tertata,” ujarnya.
Keberadaan para pedagang di lokasi tersebut sudah berlangsung lama. Pada akhirnya sebagian warga menganggap area tersebut merupakan pasar tradisional yang dikelola pemerintah.
Seperti yang diungkapkan salah seorang pengunjung, Bobi Prakasa (29). Menurutnya, tidak ada masalah dengan kondisi Pasar Rel sebagaimana pasar tradisional lainnya. “Ya namanya pasar kan begini, enggak masalah kan,” terangnya.
Disinggung itu bukan pasar tradisional yang dikelola pemerintah, dia pun merasa heran. Terlebih jika keberadaannya yang permanen merugikan pemilik kios. “Ya kalau merugikan tinggal dibenahi, tapi bukan berarti pedagangnya disingkirkan,” katanya.
Baca Juga:Pasar Cibeureum Segera BeroperasiRumah Makan Alami Kerugian Ratusan Juta
Sebelumnya, pemilik ruko di Jalan Pasar Rel Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022 melayangkan somasi ke Pemkot Tasikmalaya. Surat somasi ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.