KOTA TASIK, RADSIK – Pemerintah Kota Tasikmalaya diberi somasi pemilik ruko di Jalan Pasar Rel. Hal itu berkaitan indikasi pedagang kaki lima (PKL) yang difasilitasi pemerintah untuk beraktivitas di kawasan tersebut.
Somasi dilayangkan Dian Herlina melalui paralegalnya Ate Durangga tertanggal 4 Agustus 2022. Surat simasi itu ditujukan untuk Wali Kota Tasikmalaya Cq Sekda Kota Tasikmalaya.
Dalam somasi tersebut, pemilik ruko tidak bisa menikmati dan memanfaatkan akses keluar-masuk. Pasalnya terhalang lapak-lapak pedagang yang bersifat permanen. Persoalannya, area tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai zona hijau untuk PKL. Hal itu seolah menjadi kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi PKL untuk beraktivitas di area tersebut.
Baca Juga:Nakes Belum Booster KeduaKepala SD dan SMP Ikuti Orientasi Kepramukaan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Ate Durangga menjelaskan, penetapan pasar rel sebagai zona hijau PKL bertentangan dengan aturan. Sebagaimana UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen PUPR Nomor 03/PRT/M2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. “Intinya jalan dan trotoar bukan untuk tempat berjualan,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (5/8/2022).
Maka dari itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan harapan ada perbaikan di wilayah pasar rel terkait keberadaan PKL yang menetap secara permanen. “Somasi sudah kita sampaikan ke pemkot,” ucapnya.
Ada pun tuntutan pemilik lahan ruko, yakni pemerintah harus mencabut penetapan Jalan Pasar Rel sebagai zona hijau untuk PKL. Serta merelokasi para pedagang di kawasan tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus segera memperbaiki jalan, gorong-gorong serta saluran air di sepanjang Jalan Pasar Rel. “Karena selain menghalangi akses, membuat kumuh dan jadi rawan penyakit,” katanya.
Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan untuk Wali Kota Tasikmalaya selaku pemegang kebijakan. Jika tuntutan tersebut tidak direspons dan dipenuhi oleh pemerintah, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum. “Baik itu pidana, perdata maupun hukum tata usaha negara,” ucapnya.
Sementara itu pemerintah kota belum memberikan respons terkait somasi tersebut. Saat dihubungi, Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Ivan Dicksan belum bisa memberikan penjelasan. “Sakedap abdi nuju rapat di DPRD,” ucapnya kemarin. Namun setelah dihubungi kembali, pria yang jabatannya tercantum dalam surat somasi tersebut meskipun rapat di DPRD sudah selesai belum memberikan jawaban. (rga)