CIHIDEUNG, RADSIK – Pemerintah Kota Tasikmalaya diminta untuk hati-hati terkait rencana memungut kompensasi dari bangunan di atas saluran air. Jangan sampai membuat regulasi yang dipaksakan, sehingga malah membuat pemkot ikut bersalah.
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada. Menurutnya, opsi memungut kompensasi dari pemilik bangunan di atas saluran air tidak mungkin untuk dilakukan. “Aturannya kan tidak boleh ada bangunan di atas saluran air,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (5/8/2022).
Meskipun pemkot akan mengkaji untuk membuat regulasi terkait pungutan kompensasi, tentunya harus mempertimbangkan aturan undang-undang. Jangan sampai regulasi yang disusun malah bertentangan dengan undang-undang. “Dalam hal ini pemkot harus hati-hati, jangan sampai menjadi blunder,” ucapnya.
Baca Juga:Pemilik Ruko Somasi PemkotNakes Belum Booster Kedua
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, pemkot harus mencari opsi atau solusi lain dari persoalan tersebut. Karena untuk menjadikan bangunan di atas saluran air jadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) harus ada pemberian izin. “Silakan dikaji, tapi jangan sampai memaksakan jika memang tidak bisa dibuat regulasinya,” katanya.
Disinggung bahwa fakta di lapangan kondisi bangunan sudah berdiri di atas saluran air, kata dia, jika mau saklek maka harus dibongkar.
Namun akan lebih bijak jika pemkot mengumpulkan para pemilik bangunan. “Ajak para pemilik bangunan untuk duduk bersama, paparkan aturannya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf tidak menampik saluran di areal perekonomian itu menjelma menjadi kanal beragam pembuangan. Limbah rumah tangga, sampah bahkan limbah domestik yang rentan mengkontaminasi air permukaan. “Ini hikmahnya kita laksanakan penataan. Karena memang mau kapan lagi waktunya, saat dibongkar kan ketahuan sudah sebegitu krusialnya,” kata Yusuf usai menghadiri paripurna di Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, tidak hanya kaitan itu saja. Sejumlah utilitas yang ditanam di bawah jalan pun trotoar berdampak menjadi penyempitan dan pendangkalan saluran. Bahkan, sejumlah bangunan di lokasi tersebut juga menutup saluran air.