INDIHIANG, RADSIK – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah memikirkan solusi terkait persoalan yang muncul di bawah permukaan trotoar dan jalan. Dimana pada proyek rekonstruksi HZ Mustofa dan Cihideung sejumlah temuan berkaitan infrastruktur dasar berupa saluran drainase dan sungai diketahui.
Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf tidak menampik saluran di areal perekonomian itu menjelma menjadi kanal beragam pembuangan. Limbah rumah tangga, sampah bahkan limbah domestik yang rentan mengkontaminasi air permukaan.
“Ini hikmahnya kita laksanakan penataan. Karena memang mau kapan lagi waktunya, saat dibongkar kan ketahuan sudah sebegitu krusialnya,” kata Yusuf usai menghadiri paripurna di Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:KITA Tingkatkan Pengelolaan PemerintahGuser Kembali Datangi Dewan
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Menurutnya, tidak hanya kaitan itu saja. Sejumlah utilitas yang ditanam di bawah jalan pun trotoar berdampak menjadi penyempitan dan pendangkalan saluran. Bahkan, sejumlah bangunan di lokasi tersebut juga menutup saluran air.
“Selokannya menyempit. Kemudian bangunan di atas saluran sekarang kita ketahui bersama.
Memang saat kami telaah pemkot belum ada aturannya harus seperti apa, kaitan penyempitan saluran atau penutupan saluran semacam itu. Kita akan kaji lagi, supaya tidak salah dalam melangkah,” ungkap dia.
Mantan pejabat Pemkab Tasikmalaya itu menceritakan kala teritorial Cihideung masih merupakan aset milik pemkab. Kala itu, ada retribusi yang dibebankan kepada siapa pun yang memanfaatkan bagian atas dari saluran air. Hanya saja, pasca pemekaran, aturan itu belum kembali disusun pemkot.
“Kita akan kaji dulu, regulasinya gimana. Apakah dilanjutkan atau bagaimana. Hanya secara umum, tak mungkin kita bongkar bangunan di sana ada toserba, toko-toko, rumah warga mungkin,” keluhnya.
Pihaknya juga menimbang opsi untuk membebankan kompensasi, supaya menjadi pendapatan bagi daerah. Otomatis, pemkot mesti membuat terlebih dahulu regulasinya dan menelaah ke regulasi di atasnya supaya tidak berbenturan dan batal demi hukum.
Baca Juga:HP Meledak, Bocah TewasPegawai KAI Dipecat Gegara Pelecehan Seksual
“Dulu memang waktu Pemkab Tasikmalaya itu ada semacam retribusi, untuk bangunan yang ada di atas saluran atau selokan. Nah, sementara ini kita pemkot belum punya regulasinya. Tapi ini jadi bahan pertimbangan kami merumuskannya supaya persoalan di sana bisa segera tuntas, selagi pekerjaan fisik penataan kita realisasikan,” harap Yusuf.