Pegawai KAI Dipecat Gegara Pelecehan Seksual

Pegawai KAI Dipecat Gegara Pelecehan Seksual
SUASANA. Stasiun Ciamis setelah kejadian oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual dipecat sangat berhati-hati menerima tamu, Rabu (3/8/2022). Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Selain itu, korban pun tidak akan menuntut diperkarakan hukum dalam kejadian tersebut. Namun pelaku diberikan sanksi tegas yang sudah di lakukan oleh PT KAI Services yakni pemecatan tidak hormat.

Terpisah, Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis, Vera Fillinda Bachtiar SH MH menyampaikan kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Ciamis dengan cara merekam atau memfoto di dalam toilet. Itu bisa terkena UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang berlaku sejak 9 Mei 2022. ”Undang-undang ini untuk memberi perlindungan dan rasa keadilan untuk korban,” ujarnya.

Sedangkan, lanjut Vera, di minta untuk korban pelecehan seksual didorong untuk berani melapor ke aparat penegak hukum, untuk memberi efek jera pada pelaku. ”Perbuatan dari contoh kasus tersebut merupakan salah satu tindak pidana yang ada sanksi pidananya,” katanya.

Baca Juga:Berburu Durian Lezat di Plaza AsiaPeningkatan Sekolah Berbasis Data

Selain itu, dia meminta kepada PT KAI Services terus memperbaiki sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter. Dengan demikian, memiliki rasa profesional dan patuh terhadap aturan. (riz)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

Laman:

1 2 3
0 Komentar