Kemudian, Isfihany Fida pun membuat laporan adanya kronologi kejadian pelecehan seksualnya tersebut. Dengan penuh kepercayaan bahwa oknum petugas kebersihan AS dari pegawai KAI Services melakukan tindakan pelecehan seksual, walaupun ada atau tidak adanya video atau foto saat dirinya di dalam toilet. ”Dengan demikian, kejadian ini tidak boleh ada toleransi kepada pelaku yang melakukan pelecehan seksual ataupun asusila,” katanya.
Oleh karenanya, Isfihany Fida mendesak agar PT KAI berkomitmen untuk melindungi korban pelecehan seksual. Untuk itu, meminta menindak dengan tegas pelaku pelecehan seksual diberikan sanksi berat yakni pemecatan, sebagai efek jera. ”Ketika tidak diberikan sanksi yang tegas, khawatirnya bisa menimpa ataupun kejadian berkali-kali. Akhirnya PT KAI sudah bersikap tegas yakni memberhentikan AS sebagai petugas kebersihan di Stasiun Ciamis,” ujarnya.
Mengenai adanya oknum petugas kebersihan AS dari pegawai KAI Services melakukan tindakan pelecehan seksual dan sudah dipecat. Hal itu dibenarkan Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo. ”Benar ada kejadian oknum petugas kebersihan AS dari pegawai KAI Services melakukan tindakan pelecehan seksual dan sudah dipecat. Kejadiannya di stasiun Ciamis Senin (1/8/2022). Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya,” katanya.
Baca Juga:Berburu Durian Lezat di Plaza AsiaPeningkatan Sekolah Berbasis Data
Pelaku adalah oknum petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services atau Anak perusahaan PT KAI (Persero). ”Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya dan pelaku juga sudah menerima sanksi lain, bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api dikarenakan nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist,” ujarnya.
Dengan kejadian tersebut, atas nama PT KAI dan KAI Group memohon maaf atas kejadian tersebut. Lalu KAI akan terus mengimbau dan mengajak semua pengguna jasa KA untuk bersama-sama, berani bertindak dan atau melapor apabila melihat dan mengalami pelecehan didalam transportasi umum. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan untuk bebas begitu saja. ”Kami juga berterima kasih kepada korban yang berani melaporkan kejadian tersebut. Dan menjadikan para pelaku dan siapa pun yang berniat buruk menjadi takut dan jera,” katanya.