Kasus AW berawal ketika ia menerima uang dari istrinya untuk membayar utang.
Sebagai seorang penjudi, AW melihat kesempatan untuk bermain judi menggunakan uang tersebut.
Setelah kalah, AW berusaha menutupi kebohongannya dengan melaporkan kejadian yang tidak terjadi.
Baca Juga:Selama Arus Balik Nataru 2024, PLN Lakukan Pemeliharaan untuk Memastikan Listrik AndalPrediksi Bournemouth vs Liverpool di Liga Inggris, Statistik, Skor dan Head to Head
Ia sengaja memukul wajahnya sendiri untuk meyakinkan polisi bahwa ia benar-benar menjadi korban begal.
Namun, setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, AW mengakui bahwa ceritanya adalah bohong.
Polisi menemukan bahwa uang tersebut telah digunakan untuk berjudi dan luka pada wajah AW diakibatkan oleh dirinya sendiri.
AW kini dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya memberikan laporan palsu.
”Kita akan naikkan proses untuk laporan palsunya,” ucap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat bahwa membuat laporan palsu kepada pihak berwajib bukanlah hal yang bisa dianggap enteng.
Polisi berharap agar masyarakat memahami bahwa laporan yang masuk ke pihak kepolisian haruslah berdasarkan fakta yang benar, karena proses hukum yang akan dilaksanakan sangat serius.
Baca Juga:Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Fenerbahce di Liga Eropa, Head to Head dan 5 Pertandingan TerakhirSuarakan Perlawanan untuk Geng Motor
”Karena kalau sudah jadi LP (laporan polisi) artinya sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk menyelidikinya,” ucapnya. (red/rga)