Dengan aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf-d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Terpisah, Evan Saepul Rohman SH, kuasa hukum tersangka mengatakan, aksi yang dilakukan kliennya atas dasar keterpaksaan, karena terlilit ekonomi. Dia nekat mencari jalan pintas untuk mendapatkan keuntungan secara cepat untuk menyambung hidup.
Saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas bukti-bukti yang ada. “Kami menghormati sepenuhnya apa yang dilakukan aparat penegak hukum, namun untuk membuktikan kebenaran faktanya, kita harus menduga karena pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Baca Juga:Sharp Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir BandangEvent Otomotif Butuh Dukungan Ekstra
Sebelumnya, pengguna media sosial di Kabupaten Garut dibuat heboh setelah salah satu akun Instagram seorang perempuan diduga menjual video porno pribadinya. Dalam postingan di akun Instagram itu, wanita muda tersebut kerap memposting foto dan video porno dirinya.
Selain akun Instagram, ada beberapa akun media sosial lainnya yang diduga milik wanita muda itu yang juga sering mengunggah foto dan video yang mengumbar aurat. Salah seorang warga Kecamatan Garut Kota, Rifki (30) mengakui saat ini di media sosial memang sedang heboh dengan postingan video dan foto tidak senonoh di akun media sosial. “Katanya video itu dijual juga. Tapi itu juga kata teman. Karena temen yang pernah ditawari,” terangnya kepada Rakyat Garut, Minggu (31/7/2022). (yna)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!