KARANGPAWITAN, RATGAR – Satreskrim Polres Garut mengamankan seorang wanita muda yang diduga menjual konten dewasa di media sosial. Pelaku berinisial DC (20) warga Kecamatan Sukawening itu diamankan di sebuah apartemen di Kota Bandung, Minggu malam (31/7/2022).
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Karena janda satu anak itu meresahkan masyarakat setelah membuat konten pornografi dan menjualnya melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
“Pelaku ini melanggar kesusilaan karena telah membuat layanan trasaksi konten pornografi di media sosial,” ujar Wirdhanto saat pres rilis di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:Sharp Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir BandangEvent Otomotif Butuh Dukungan Ekstra
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Wirdhanto menerangkan, pelaku dengan sengaja membuat konten berunsurkan pornografi di media sosialnya seperti Instagram dan lainnya. Media sosial, kata dia, untuk menayangkan konten syur. Setelah ada yang tertarik kepada konten tersebut dan ingin melihat konten layanan full, kemudian berlanjut pada transaksi jual-beli video. “Jual beli ini berlanjut melalui DM (direct message) pelaku menawarkan konten full seperti video telanjang,” terangnya.
Melalui direct message Instagram, kata dia, layanan video telanjang janda muda itu dapat diakses dengan tarif Rp 300 ribu per video. “Sampai pernah ada yang minta tujuh video, berarti pengikutnya itu membayar Rp 2,1 juta pada pelaku,” terangnya.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah membuat lebih dari 10 video. Video tersebut sudah ditontonkan secara private kepada pengikut media sosialnya dengan membayar. “Pelaku ini membuat dan memperjualbelikan video asusilanya ini oleh sendiri, tanpa bantuan orang lain,” terangnya.
Aksi perekaman video dilakukan di kamar rumahnya di Kecamatan Sukawening. “Pelaku ini tidak menyediakan layanan ranjang, murni layanan video ketelanjangan saja,” katanya. Selain membuat video asusila, kata dia, janda muda itu juga kerap mengendorse iklan judi slot dengan bayaran Rp 500 ribu perbulan.
Kata dia, motif menawarkan konten pornografi pelaku karena masalah ekonomi. Pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga yang bercerai dengan suaminya di 2018 lalu. “Dari pernikahannya terdahulu itu, pelaku memiliki satu orang anak. Sekarang pelaku juga tidak bekerja,” katanya.