Faskes Harus Urus Amdal

Faskes Harus Urus Amdal
TUNJUKKAN. Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan ST, MAP menunjukkan surat yang dilayangkan untuk klinik dan rumah sakit, Senin (1/8/2022). foto: cecep herdi / radar tasikmalaya
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar melalui Dinas Lingkungan Hidup mendesak fasilitas kesehatan (faskes) segera memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan. Aturan tersebut sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu, kami Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan kepada setiap pengelola usaha dan/atau kegiatan klinik rawat inap untuk memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Hj Sri Sobariah melalui Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan ST, MAP Senin (1/8/2022).

Baca Juga:Banjar Mulai Dilirik InvestorHarga Cabe Rawit Masih ”Pedas”

Wawan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada klinik juga rumah sakit yang menyediakan fasilitas rawat inap di Kota Banjar agar segera membuat persetujuan lingkungan. “Wajib membuat kajian standar teknis klinik dan RS yang memiliki pelayanan rawat inap. Selama ini dibuangnya ke septic tank. Sekarang wajib membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Sertifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” katanya.

Wawan menuturkan, total klinik dan rumah sakit di Kota Banjar berjumlah 14. Dimana empat diantaranya merupakan rumah sakit. “Paling lambatnya tanggal 5 Agustus 2022. Sanksi administrasi jelas akan diterima bagi mereka yang terlambat menyerahkan Surat Permohonan Penerbitan Persetujuan Teknis,” tegasnya. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar