53 Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkot Purna Tugas

53 Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemkot Purna Tugas
PURNA TUGAS. Wali Kota Tasikmalaya menyerahkan SK Purna Tugas di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (1/8/2022). Foto: Rezza Rizaldi/Radartasik.com
0 Komentar

BUNGURSARI, RADSIK – Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf mengatakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satu kriteria dalam pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yaitu karena telah mencapai batas usia pensiun. Batas usia pensiun dimaksud usia 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi.

“Untuk pejabat fungsional ditentukan dengan peraturan perundang-undangan terkait,” paparnya usai menyerahkan SK pensiun untuk 53 PNS di halaman Bale Kota, Senin (1/8/2022). Kata Yusuf, bagi setiap PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, negara memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan di hari tua sebagai hak serta pengabdian PNS kepada bangsa dan negara.

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Baca Juga:Janda Muda Diciduk di BandungSharp Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang

Berdasarkan data BKPSDM Kota Tasikmalaya PNS yang mencapai batas usia pensiun atau purna tugas pada 1 Agustus 2022 sebanyak 53 orang. “Semoga purna tugas ini dapat dinikmati  dengan penuh rasa kebahagiaan dan suka cita,” terangnya.

Yusuf pun mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada 37 PNS ini atas pengabdian dan loyalitas yang telah diberikan selama masa menjalankan tugas sebagai PNS di lingkungan pemkot. “Perjalanan karier yang dimulai dari pengangkatan sebagai CPNS kemudian diangkat jadi PNS, mengalami berbagai rotasi, mutasi maupun promosi dan mengabdi puluhan tahun,” tambahnya.

Lalu, jelas Yusuf, sampai tiba pada masa purna bakti adalah suatu proses perjalanan yang cukup panjang dan merupakan suatu karunia. “Itu disebut suatu karunia karena tak semua PNS dapat menikmati masa purna tugas. Karena ketika masih aktif telah lebih dulu dipanggil yang maha kuasa atau tertimpa musibah dan akhirnya harus diberhentikan,” jelasnya. (rez)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar