Rekonstruksi Jalan HZ Mustofa Ditarget Tiga Bulanan

Rekonstruksi Jalan HZ Mustofa Ditarget Tiga Bulanan
REKONSTRUKSI. Papan pembatas membentang di Jalan HZ Mustofa di lokasi pekerjaan rekonstruksi trotoar, Senin (18/7/2022). Foto: Firgiawan / Radar tasikmalaya
0 Komentar

Dia mencontohkan, penataan di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Solo dan Surabaya bisa direalisasikan. Ketertiban pusat keramaian merupakan keinginan masyarakat luas agar aktivitas berbagai urusan dan kepentingan tidak mengganggu satu sama lain.

“Berjualan silakan, tapi tidak di fasilitas itu. Sudah waktunya kita menata dan mengedepankan kepentingan masyarakat secara luas, dimana kompleks perdagangan tersebut mesti ramah bagi pengunjung, pejalan kaki yang hendak beraktivitas transaksi barang atau jasa di sana,” kata Dudi.

“Ada pun ekses dari perubahan ini, kita sudah tentu memahami dan menjadi dinamika dalam upaya perbaikan. Apalagi kegiatan ini bukan pembangunan melainkan merekonstruksi aset-aset pemerintah,” sambung dia.
Dinas Lain

Kurang Persiapan

Baca Juga:Kades Minta Pilkades Tak DiundurPKL Menetap, Pekerjaan Lanjut

Pemerhati Kota Tasikmalaya H Nanang Nurjamil berpendapat banyak pembangunan yang lebih mendesak dan prioritas yang harusnya dilaksakan tahun ini. Dibandingkan dengan penataan HZ Mustofa dan Cihideung, yang notabene sebatas janji politik. Apalagi, lanjut dia, pelaksanaan penataannya seolah dipaksakan harus terealisasi sebelum berakhir masa jabatan wali kota.

“Saat konsultan feasibility study penataan kala itu memaparkan laporan hasil penyusunan studinya. Kami yang kebetulan bersama sejumlah pimpinan ormas lain hadir, banyak koreksi yang kita sampaikan dan hal yang perlu dikaji dan ditimbang kembali dalam penataan tersebut,” papar Nanang menceritakan melalui keterangan tertulis kepada Radar, Senin (18/7/2022).

Menurutnya, persoalan yang mesti digaris bawahi yakni kaitan parkir, bongkar muat barang serta relokasi PKL. Termasuk aktivitas keluar-masuk kendaraan para penghuni di kedua kawasan itu.

“Harusnya siapkan terlebih dahulu secara matang untuk relokasi para PKL dan parkir, baru kemudian dilakukan penataan. Jangan terbalik, apalagi PKL dan parkir itu menyangkut mata pencaharian warga masyarakat pedagang dan para jukir sehari-hari mencari nafkah dikawasan tersebut,” prihatinnya.

“Bahkan katanya akibat dari proyek penataan kawasan HZ dan Cihideung tersebut, menurut kepala UPTD Parkir, hampir 1 miliar UPTD parkir akan kehilangan pendapatan dalam setahun ketika tidak segera dilakukan relokasi,” sambung Nanang.

Pria yang konsen menyoroti fenomena di Kota Resik ini mengungkapkan, jika mengacu Surat Edaran Menteri PUPR nomor 2 Tahun 2019 tentang Perencanaan Teknik Fasilitas Pejalan Kaki, kemudian Pedoman Teknik Nomor 32/T/BM/1999 mengenai Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum serta SNI 03-2443-1991 tentang Spesifikasi Trotoar, tentunya masih banyak hal yang harus dikaji ulang terkait proyek tersebut.

0 Komentar