CIHIDEUNG, RADSIK – Dimulainya pekerjaan rekonstruksi di Jalan HZ Mustofa tentu menimbulkan beragam ekses. Terutama, pengguna jalan, pengendara dan masyarakat sekitar yang sehari-hari beraktivitas di kompleks perdagangan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi MSi meminta publik memohon maklum, meski gangguan yang ditimbulkan sudah diminimalkan agar tidak berdampak signifikan.
“Kami memohon maklum terutama bagi pengguna, pengunjung, dan warga sekitar tentu beberapa waktu ke depan tentunya merasa terganggu aktivitas rekonstruksi. Namun, kami berupaya dampaknya tidak terlalu signifikan,” ujarnya kepada Radar, Senin (18/7/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]
Baca Juga:Kades Minta Pilkades Tak DiundurPKL Menetap, Pekerjaan Lanjut
Ia menjelaskan, nantinya trotoar di kawasan tersebut bakal diperlebar bentangannya. Memberikan ruang kenyamanan dan keamanan pejalan kaki ketika berkunjung ke area tersebut. Kemudian fungsi jalan pun tidak terganggu dan dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai lintasan kendaraan.
Ada pun selama ini fasilitas itu digunakan untuk fungsi lain seperti berjualan dan parkir kendaraan, sejatinya dalam regulasi yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, tidak ada satu pasal pun yang membolehkan sarana tersebut digunakan fungsi lain.
Termasuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Jalan itu, sebagaimana fungsinya sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak ada mengatur itu dipergunakan parkir, apalagi berjualan atau dagang. Ketika kita mau pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, terutama urusan jalan dan trotoar, tidak ada pengaturan fungsi lain selain ruang bagi pejalan kaki dan lintasan kendaraan. Kita berpegang terhadap aturan tersebut,” paparnya mendeskripsikan.
Namun, kata Dudi, pemerintah bukan berarti melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Hanya saja, tidak pada trotoar atau ruang yang difungsikan sebagai jalur pejalan kaki. Termasuk jalan pun kembali difungsikan sebagai area lintasan kendaraan.
“Kami dinas bukan dalam artian melarang mereka jualan, tidak ada ke arah sana. Kami sebatas melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang, bahwa fungsi-fungsi sarana tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Mohon dipahami dan didorong upaya ini agar kota kita semakin tertib, tertata dan memenuhi hak-hak masyarakat secara luas sejalan aturan dan perundangan yang berlaku,” beber mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu.