SINGAPARNA, RADSIK – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penyelenggaraan Pilkades Serentak 2023, apakah tetap dilaksanakan atau tidak. Mengingat pada tahun itu sudah memasuki tahapan pemilu. Sementara para kepala desa mengharapkan tetap dilaksanakan tahun depan.
“Belum, kami masih menunggu informasi dari Kemendagri terkait Pilkades Serentak 2023,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yayat Suryatna kepada Radar, Senin (18/8/2022).
Yayat mengungkapkan, terdapat 67 desa yang tersebar di beberapa kecamatan akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun depan. Mengingat masa jabatan para kepala desa tersebut akan habis di tahun depan.
Baca Juga:PKL Menetap, Pekerjaan LanjutDekatkan dengan Warga, Satpol PP Santuni Yatim
Maka dari itu, Dinas PMD masih menunggu bagaimana petunjuk teknis (Juknis) serta petunjuk pelaksana (Juklak), sehingga ketika digelar tidak menyalahi aturan atau ketentuan yang berlaku. “Apabila petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pilkades telah dikantongi, maka akan segera dipelajari lebih lanjut dengan seksama,” ujar dia, menjelaskan.
Kata Yayat, kalaupun Kemendagri memutuskan pilkades tetap berlangsung, maka pihaknya akan bekerja sama dengan lintas sektoral, dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memberikan hak suaranya. “Jadi sekarang masih tahap pengajuan dan perencanaan sebanyak 67 desa. Anggaran sudah diusulkan untuk tahun 2023. Kita tunggu nanti instruksi kemendagri seperti apa,” kata dia.
Kepala Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Farid Zaelani mengatakan, secara pribadi berkeinginan pilkades serentak dapat dilaksanakan di tahun 2023. Sebab, tidak ada yang menjadi halangan hingga harus diundur.
“Pilkades itu ranahnya di Kabupaten Tasikmalaya dan pilkades tidak melibatkan KPU. Panitia hanya panitia lokal saja, merupakan warga desa itu sendiri. Jadi saya berharap dapat sesuai jadwal pelaksanaannya, kalau tidak salah diregulasi juga bisa ditarik 75 hari sehingga dapat dipercepat,” kata dia.
Kata dia, jika pilkades tidak dilaksanakan di tahun 2023 mendatang, itu sangat mempengaruhi karena nanti dilaksanakannya oleh Pjs. Sementara Pjs dari kecamatan dan pemda, yang tidak tahu atau dalihnya tidak tahu dengan kultur di desa masing-masing.