TASIK, RADSIK – Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan regulasi tentang pengelolaan tenaga kesehatan (nakes). Didasari sistem kesehatan nasional dan kebutuhan akan mutu layanan kesehatan di setiap daerah, rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut terus dikebut.
Pimpinan Pansus VII DPRD Provinsi Jabar Viman Alfarizi Ramadhan menuturkan, sejalan dengan Perpres 72 tahun 2012 yang mencakup manajemen kesehatan dan sumber daya manusia kesehatan, kemudian, implementasi amanat Pasal 15 pada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pihaknya secara marathon mengebut penggodokan aturan tersebut.
“Raperda ini merupakan turunan dari Sistem Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan Sistem Kesehatan Daerah yang mencakup availaiblity, accessibility, acceptability dan quality yang bertujuan untuk mencapai sustainble development goals,” tuturnya.
Baca Juga:Kompak Lestarikan Budaya SundaJuara MTQ Bisa Jadi Kado Akhir Jabatan
Menurutnya, raperda itu menekankan upaya peningkatan kualitas mau pun kuantitas pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap seluruh elemen tenaga medis, khususnya di Jawa Barat.
“Nantinya regulasi ini bakal mengupayakan kuantitas nakes lebih merata. Pemenuhan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan layanan kesehatan serta kualitasnya, seperti pengembangan kompetensi nakes,” kata Viman.
Dia mencotohkan, persoalan yang terjadi belakangan ini yakni dari data 2021, puskesmas se-Jawa Barat hanya 2,45 persen yang sudah terakreditasi paripurna dari total 1.100 unit. Bahkan, lanjut dia, masih ada beberapa puskesmas yang belum memiliki dokter.
“Tidak hanya di puskesmas, kondisi rumah sakit di Jawa Barat juga masih ada yang belum melaksanakan akreditasi dengan angka persentase 100 persen.
Kemudian juga sebagian besar tenaga kesehatan masih belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR),” rincinya.
Viman mengungkapkan, sejauh ini Pansus VII DPRD Provinsi jawa Barat terus menggali informasi, data dan aspirasi dari seluruh elemen tenaga kesehatan. Mulai dari dinas teknis, fasilitas kesehatan dan organisasi kesehatan yang mewakili para tenaga medis.
“Ini salah satu fokus kami dalam berupaya meninjau kondisi di lapangan secara riil. Selain digali secara teoritis, juga bisa menjadi poin penting yang akan dituangkan dalam perda ini nantinya,” harap Politisi Gerindra tersebut.