CIHIDEUNG, RADSIK – Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Cihideung mengingatkan pemerintah mengakomodir semua pedagang. Jangan sampai konsep yang diterapkan memicu konflik.
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Jalan Cihideung Adang Sutiawan mengatakan anggotanya ada 332 pedagang. Hal itu sebagaimana jumlah awal ketika paguyuban dibentuk. “Catatan kami ada 332 yang jadi anggota,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (21/6/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]
Baca Juga:Mobil Maskara Dipakai Pengajian BulananTeater 28 Unsil Kembali Gelar Siliwangi Monologue Event
Pihaknya meminta agar semuanya bisa diakomodir. Supaya tidak memicu konflik yang pada akhirnya merugikan pedagang. “Kalau melihat tempat, menurut kami semua bisa masuk,” ucapnya.
Hasil pendataan dari pemerintah beberapa waktu lalu, jumlah PKL Cihideung sudah berkurang. Pedagang yang dianggap masih eksis yakni di angka 272 orang saja.
Terkait hal itu Adang menjelaskan bahwa pendataan itu dilakukan tanpa ada komunikasi dengan pengurus. Sehingga yang dicatat hanya PKL yang sedang berdagang saja. “Kan tidak semua PKL berjualan setiap hari. Kalau pendataannya dengan pengurus pasti beda hasilnya,” katanya.
Maka dari itu pihaknya ingin dilibatkan dalam penyusunan konsep dari pemkot. Pasalnya dikhawatirkan ada salah persepsi yang bisa memicu konflik. “PKL tidak akan neko-neko, yang penting bisa tetap jualan,” ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Deny Romdony menyarankan agar pemkot tidak terburu-buru soal penataan tersebut. Karena dia melihat perencanaannya dinilai belum matang. “Seperti masalah konsep penataan PKL yang baru akan dibahas, kan seperti dadakan,” ujarnya.
Perlu diingat bahwa penataan itu berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Jangan sampai ada yang dirugikan karena prinsipnya program dari pemerintah itu untuk masyarakat. “Ini soal hidup banyak manusia lho,” katanya.
Dirinya pun menyarankan agar penataan ditunda terlebih dahulu karena bukan prioritas. Bahkan jika dilihat di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), penataan HZ Mustofa dan Cihideung bukan janji politik. “Tidak ada di daftar janji politik,” katanya.
Apalagi, pekan lalu Presiden mengeluarkan instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Di mana semua kepala daerah harus melakukan berbagai program untuk pengentasan kemiskinan secara masif. “Lebih baik ditunda, anggarannya dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan sebagaimana instruksi presiden,” pungkasnya.