CIAWI, RADSIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyelenggarakan seleksi calon kepala sekolah SD dan SMP tahun 2022 di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/6/2022).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tasikmalaya Opan Sopian SPd MSi MPd mengatakan, pihaknya mengadakan seleksi substantif atau seleksi kompetensi.
Sejumlah kepala sekolah yang terhimpun di satuan pendidikan SD dan SMP melaksanakan seleksi tahap kedua setelah seleksi administrasi.
Baca Juga:Juli, Penataan HZ DimulaiJalan Tonjong Canyon Dibangun
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”disini”]
“Mereka mengajukan persyaratan dan diseleksi oleh panitia, kemudian yang lolos mengikuti seleksi kompetensi atau substantif,” ujarnya kepada Radar, kemarin.
Opan menjelaskan, seleksi hari ini dilakukan pertama melalui uji tulis, wawancara, pendalaman dari proposal atau makalah yang disajikan.
“Harapannya setelah melaksanakan kegiatan ini berlangsung, maka pada bulan Juni atau Juli nanti di Kabupaten Tasikmalaya sudah tidak ada lagi sekolah yang tidak ada kepala sekolahnya,” ujar dia.
Kata Opan, selama ini masih memberikan pelaksana tugas kepada para kepala sekolah. Ada yang satu orang kepala sekolah memegang 2-3 sekolah. “Jadi bulan Juni sekarang atau Juli nanti, insyaallah seluruhnya sudah ditempati oleh kepala sekolah yang definitif hasil seleksi pada hari ini,” ucapnya.
Opan menjelaskan, jumlah sekolah yang akan diisi mencapai 350 sekolah untuk SD dan untuk SMP sebanyak 16 sekolah yang akan diisi dari hasil seleksi ini. Sementara itu, yang mengikuti seleksi hari ini mencapai 469 peserta.
Sasarannya para guru dan nanti setelah lolos akan menjadi kepala sekolah.
Baca Juga:Vaksin Pencegah PMK Belum TersediaMesti Ada Jaminan Daya Tarik
Sebetulnya, lanjut Opan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 bahwa kepala sekolah harus lolos seleksi guru penggerak. Namun, mereka yang hari ini ikut seleksi bukan merupakan komponen guru penggerak.
“Mereka itu dari komponen guru biasa yang belum lolos guru penggerak, tapi amanat dari Peremendikbudristek, maka pemerintah daerah dapat mengambil inisiasi untuk menutupi kekuranagan kepala sekolah dengan mekanisme seperti hari ini,” ujar dia.
“Panitia seleksi, merupakan gabungan dari Disdikbud dan BKPSDM. Jadi para kabid di BPKPSDM dan Disdikbud serta pengawas sekolah ikut melakukan seleksi termasuk penyusunan soal dari komponen tersebut. Kemudian seleksi wawancara pun dari BPKPSDM dan pengawas satuan pendidikan baik SD dan SMP,” ujar dia, menambahkan.