“Kaitan itu akan digeser atau langsung dilelangkan yang kosong, kita belum bisa memastikan, nanti melaporkan terhadap wali kota untuk menyampaikan pertimbangan,” jelas Gungun.
Dia menjelaskan, beberapa pejabat yang sudah mengantongi SK pensiun yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Disporabudpar. Kedua posisi itu kemungkinan bisa dilelangkan, tatkala SK pensiun sudah diterbitkan kepala daerah.
“Posisi itu pun mungkin saja (dilelang, Red). Sebab sesuai aturan kalau SK pensiun diterima suatu pejabat, jabatan yang akan ditinggalkannya bisa dilelang meski masih ada orangnya, maksimal enam bulan SK itu terbit sebelum memasuki purna tugas,” paparnya.
Baca Juga:Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas PelayananKapolda: Angka Kecelakaan dan Kamtibmas Menurun
Ada pun peraturan atau mekanisme seleksinya, kata Gungun, sepertinya tidak ada perubahan signifikan dari open bidding biasanya. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) pun akan melakukan pembahasan bersama panitia seleksi (pansel), terkait persiapan lelang jabatan mendatang.
“Banyak hal yang mesti kita siapkan, supaya pelaksanaan nanti lancar seperti beberapa lelang jabatan sebelumnya,” harapnya. (igi)
[/membersonly]