Salah seorang warga RT/RW 02/02 Kelurahan Sukamanah Meti Hindayati bersyukur bisa mendapatkan sembako murah. Dia mendapatkan beras, minyak goreng kemasan, mi instan, sirup dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. ”Tentu alhamdulillah, karena hanya Rp 50 ribu saja,” ucapnya.
Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya, Lina Marlina (54) yang bersyukur bisa dapat sembako murah. Terkait adanya pembangunan rumah sakit tersebut pun dia dan para tetangganya merasa diuntungkan. ”Sangat membantu bagi kami,” tuturnya.
Selain pihak RS Jantung Tasikmalaya dan Camat Cipedes, hadir pula Lurah Sukamanah Komaruzaman SPdI dan tokoh agama. Seperti halnya H Maman Suratman yang hadir memberikan tausiah serta memimpin doa bersama.
Perizinan Lengkap.
Baca Juga:Biasakan Hidup dengan BanjirSUHU Politik Mulai Mencair
Aktivitas pembangunan RS Jantung di Jalan Moh Hatta Kecamatan Cipedes itu sudah dinyatakan legal oleh pemerintah. Izin mendirikan bangunan (IMB) telah terbit sejak beberapa tahun lalu. Jauh sebelum pembangunan gedung dilaksanakan.
Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya Andri Ikbal menuturkan, IMB pendirian rumah sakit khusus ini sudah lama terbit, sekitar 2018 atau 2019. Itu menandakan sejumlah rekomendasi teknis dari dinas-dinas terkait sudah rampung dan tidak ada persoalan. ”IMB-nya sudah tuntas, otomatis rekomendasi-rekomendasi dari dinas teknisnya sudah beres. Itu pun terbit di era kepala dinas lama dan saya pun belum menjabat di sini (DPMPTSP),” ujarnya kepada Radar, Minggu (24/4/2022).
Dia mengakui beberapa waktu lalu mendapati pertanyaan dari elemen masyarakat terkait pendirian rumah sakit bertipe B itu. Di mana, kajian dan dokumen analisis lalu lintasnya diduga belum rampung. Padahal, lokasinya yang berada di jalur nasional sudah mengantongi rekomendasi lalu lintas (lalin) dari Dirjen Hubungan Darat Wilayah 9 Jawa Barat. ”Jadi meski proses pembangunannya baru sekarang, mereka sudah menempuh perizinan dan segala macam rekomendasi sejak lama,” tuturnya.
Namun, kaitan izin operasionalnya, Ikbal tidak bisa memberikan keterangan detail. Kewenangannya berada di DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, mengingat statusnya yang merupakan rumah sakit khusus, memiliki perbedaan dengan rumah sakit swasta lainnya. ”Izin operasinya di provinsi, ia masuk kategori tipe B yang juga rumah sakit berstatus khusus. Kalau rumah sakit umum tipe mana pun itu baru di daerah kewenangan penerbitan izin operasionalnya,” ujar Ikbal.