KOTA TASIK – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pemerkosaan siswi berusia 17 tahun, sebut saja Anyelir—nama samaran—yang terjadi di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Kemarin (18/4/2022) siang, empat pelaku diekspos di hadapan wartawan dan seorang pelaku lagi ditangkap setelahnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada September 2021. Awalnya, tiga tersangka MF (18), RE (18) dan RY (18) menyetubuhi korban di rumah orang tua MF. ”Korban sebelum disetubuhi dicekoki miras arak bali terlebih dahulu. Setelah itu bergiliran korban disetubuhi MF, RE dan RY,” ujar AKBP Aszhari.
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Baca Juga:Stok Sembako Aman, Harga TinggiLewat Ramadan Dibongkar Paksa
Selang beberapa hari tersangka MF kembali menyetubuhi korban. Lokasinya masih di rumah yang sama. Saat itu ayah MF, DY (48), lagi tiduran di kamar sebelah. ”Aksi MF diketahui ayahnya, DY. DY marah kepada MF bahkan sampai menendangnya. Setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil tujuh bulan,” kata kapolres.
Korban disetubuhi empat pelaku secara bergilir. Saat kejadian, korban masih memakai pakaian seragam sekolah dan rok warna abu. Rok seragam sekolah itu pun menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. ”Iya barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu. Pelakunya empat orang,” ujarnya.
AKBP Aszhari mengungkapkan bahwa pelaku MF merupakan pelajar asal Cisayong. DY adalah seorang buruh yang juga ayah MF. RE adalah pelajar asal Cisayong. Sementara RY adalah pelajar asal Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Setelah ekspose, Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian menangkap seorang pelaku berinisial F pada sore hari. Pria berusia 18 tahun tersebut merupakan pacar Anyelir.
F juga merupakan kembaran dari tersangka MF. F telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diduga menyetubuhi Anyelir beberapa hari sebelum korban diperkosa secara bergiliran oleh keempat tersangka.
AKBP Aszhari mengatakan akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan itu dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ”Ancamannya penjara lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.