Mobil Travel Diburu

Mobil Travel Diburu
Kaca mobil travel Daihatsu Gran Max pecah dirusak massa di Jalan Raya Garut-Singaparna tepatnya di perempatan Warung Peuteuy Desa Salebu Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (13/4/2022). istimewa
0 Komentar

Dari hasil audiensi itu muncul surat kesepakatan berisi empat poin. Salah satu isinya adalah larangan operasional travel ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Angkutan Umum Elf H Aaf Saeful Haq mengatakan berkumpulnya pengemudi Elf-Angkot ini untuk menyampaikan aspirasi dan audiensi meminta penertiban dan penindakan terhadap travel gelap atau ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut dia, dari hasil musyawarah audiensi itu disepakati dalam bentuk berita acara ada empat poin kesepakatan. Poin pertama, travel gelap harus memiliki izin resmi plat kuning dari Dishubkominfo. Kedua selama izin belum ditempuh tidak boleh beroperasi di jalan.

Ketiga, Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya akan mengundang pihak yang diduga memiliki travel gelap dengan dihadiri paguyuban angkutan umum. Keempat, di tempat-tempat tertentu seperti polsek, kantor desa, pos dan pasar dipasang banner larangan penggunaan travel ilegal.

Baca Juga:Izin Operasi Akan DikajiPKL Cihideung Minta Menetap

Aaf menambahkan, paguyuban angkutan umum Kabupaten Tasikmalaya menunggu realisasi dari kesepakatan bersama antara Dishubkominfo dan Polres Tasikmalaya tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan menertibkan travel gelap.

Dia mengimbau kepada para awak angkutan umum untuk menjaga ketertiban setelah unjuk rasa. Jangan sampai ada tindakan anarkis. ”Dipersilakan laporkan kepada yang berwajib,” tutur Aaf kepada wartawan. (dik)

[/membersonly]

Laman:

1 2
0 Komentar