DINAS Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya akan mengkaji mengenai operasi usaha travel menyusul unjuk rasa awak angkutan umum, Rabu (13/4/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Rudi Sonjaya menerangkan berdasarkan hasil audiensi dengan paguyuban angkutan umum soal travel ilegal, pihaknya akan mengundang paguyuban travel. ”Dihadirkan nanti bersama, Rabu depan untuk mencari solusi. Keberadaannya bisa dilegalisasi. Jadi harus menempuh perizinan,” tuturnya kepada wartawan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Baca Juga:PKL Cihideung Minta MenetapBiayai Mahasiswa Miskin Berprestasi
Berdasarkan hasil kesepakatan audiensi itu, kata dia, kendaraan travel tidak diperbolehkan beroperasi sebelum menempuh izin trayek. Kemudian, di tempat-tempat tertentu akan ditempel spanduk imbauan larangan menggunakan travel ilegal. ”Kami juga menyepakati akan membuat spanduk terkait imbauan dan larangan travel ilegal di setiap kecamatan dan di tempat umum,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal SIK mengatakan atas kesepakatan bersama, empat poin yang jadi tuntutan paguyuban angkutan umum akan ditindaklanjuti. ”Kami dari polres berkoordinasi dengan polsek untuk mengamankan sementara dengan bukti-bukti yang ada jika benar diduga travel gelap. Kami bertugas sesuai SOP dan harus ada pembuktian,” tuturnya.
AKP Ryan mengimbau semua awak angkutan umum tidak bertindak anarkis. Pihaknya akan menangani persoalan tersebut sesuai dengan aturan.
Pengurus Cabang Paguyuban Angkutan Tasik Selatan Dindin Dimyati menambahkan para pengemudi datang ke Dishubkominfo agar travel ilegal yang ada di Kabupaten Tasikmalaya yang sejak 2020 sampai 2022 menjamur bisa ditertibkan. ”Kami sampaikan aspirasi kita ke Dishubkominfo, DPRD, bupati dan Polres Tasikmalaya,” katanya.
Menurut dia, kendaraan travel yang tidak memiliki izin trayek itu biasanya berjenis Xenia, Avanza dan sejenisnya. ”Sebenarnya tidak melarang silakan bebas usaha. Tapi tolong atur izinnya. Kita juga angkutan umum jika telat bayar KIR atau trayek ditilang. Masa travel gelap tidak ada izin, bisa operasi,” tuturnya.
Dari catatan Paguyuban Angkutan Umum, kata dia, data travel ilegal sesuai bukti dan data ada hampir 200 lebih. Yang beroperasi ke Karangnunggal, Pamijahan, Sodonghilir dan Cikalong. ”Bahkan terang-terangan memasang iklan informasi spanduk travel tujuan Bandung-Jakarta dan tujuan lainnya. Kita menuntut travel tidak memiliki izin ditertibkan,” katanya.