Kali ini, kata dia, masih sekadar dipasang stiker belum berizin, dan belum dilakukan pencopotan. Upaya ini untuk memerikan kesempatan kepada pemilik reklame agar segera mengurus perizinannya. Sebab itu merupakan potensi pendapatan pajak daerah yang harus bisa didapatkan oleh Pemkot Banjar.
“Kita beri waktu pihak perusahaan untuk menempuh perizinan dan membayar pajaknya. Sesuai prosedur dari dinas terkait batas waktu yang diberikan sampai tujuh kali pemberitahuan,” kata dia. (cep)
[/membersonly]