CIAMIS, RADSIK – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Vivi Purnamawati SH MH yang didampingi hakim anggota Rika Emilia SH MH dan Acmad Iyud Nugraha SH MH mengetuk palu vonis 10 tahun penjara kepada M Kace karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Vivi menegaskan, M Kace telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Bahkan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. “Karena itu kasus itu harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan sebagai mana dakwaan penuntut umum,” ujarnya.
Baca Juga:Target Penataan HZ Jadi Semi Pedestrian pada AgustusMilan Ditahan Imbang Bologna
[membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Kata Vivi, dalam memberikan vonis, majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada M Kace. “Tak ada hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Fakta bahwa terdakwa belum pernah menerima hukuman dinilai tak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” katanya.
Kata Vivi bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan secara berulang-ulang menodai agama Islam, terdakwa juga berniat membagikan ajaran doa yang menyimpang. ”Perbuatan terdakwa tak hanya menyakiti umat Islam di Indonesia, tapi juga di dunia karena konten YouTube yang dibuat terdakwa bisa diakses cepat dari mana saja. Kami majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” paparnya.
Kata Vivi, selain itu sikap sopan M Kace juga tak dianggap sebagai suatu yang meringankan hukuman di mata majelis hakim. ”Perbuatan sopan terdakwa masih tak sesuai dengan dampak perbuatan yang dilakukan,” terangnya.
Perwakilan PN Ciamis yang juga Hakim PN Ciamis Arpisol SH mengatakan, dalam persidangan majlis hakim memvonis M Kace 10 tahun penjara setelah fakta yang terungkap di persidangan baik keterangan saksi dan ahli, barang bukti (BB), surat bukti dan keterangan terdakwa sendiri. ”Maka majelis hakim menyimpulkan dan menjatuhkan vonis 10 tahun kepada M Kace dan ditahan di LP Ciamis,” paparnya.