BANJAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada NS, terdakwa penyimpangan dana SPPT PBB tahun 2015-2022. NS sendiri saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Petikan putusan pengadilannya belum sampai ke meja saya. Besok saya cek dulu ya karena saya juga baru menjabat di kepegawaian daerah setelah rotasi kemarin,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Drs H Asep Tatang Iskandar, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu menurut Inspektur Kota Banjar Agus Muslih, untuk menjatuhkan sanksi terhadap NS, Pemkot Banjar harus memiliki dasar dari putusan pengadilan. “Dia (NS) dikenakan sanksi dengan dasar putusan inkrah dari pengadilan. Sejauh ini belum ada pengenaan sanksi karena mungkin petikan putusannya belum sampai ke kepegawaian,” kata Agus. [membersonly display=”Baca selengkapnya” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Baca Juga:Kandang Terbakar, Kerugian 200 JutaHarga di Pasar Tradisional Mulai Naik
Agus mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku gaji NS sebagai ASN Pemkot Banjar sudah tidak dibayarkan sejak ia tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar. “Untuk gajinya sebagai ASN terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak dibayarkan lagi,” ucapnya.
Agus menambahkan, kasus NS harus menjadi pelajaran bagi ASN yang lain di lingkup Pemkot Banjar. Sebab kata dia, kasus korupsi bukan hanya merugikan diri sendiri, namun juga masyarakat luas juga merugikan negara.
“Atas kejadian tersebut, kami mewanti-wanti kepada seluruh ASN Kota Banjar supaya tidak tergiur oleh peluang sesaat yang bisa menghancurkan semuanya. Karena atas perbuatan seperti ini, ada ancaman hukuman berat menanti,” katanya.
Karena ancaman hukumannya lebih berat untuk kasus tipikor bagi ASN yang terlibat. Selain itu, permasalahan yang menjerat NS juga bisa menjadi pelajaran untuk berhati-hati, terutama bagi yang bertugas mengelola keuangan.
“Jadikan permasalahan ini sebuah pelajaran untuk ASN agar lebih berhati-hati. Terutama yang bertugas mengelola keuangan agar cermat dan akuntabel,” ujar Agus Muslih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan SH, MH mengatakan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa bersalah melakukan penyimpangan. “Selain divonis 1 tahun 2 bulan, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp 61 juta. Kemudian untuk petikan putusan pengadilan juga sudah kami sampaikan langsung ke wali kota,” kata dia. (cep)