RADAR TASIK – Upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng layaknya sebuah “prank” untuk masyarakat. Faktanya, secara tiba-tiba kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut.
Di penghujung 2021 masyarakat diresahkan dengan kenaikan harga minyak goreng kemasan dan curah. Harganya menembus Rp 20 ribu sampai akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan HET Rp 11.500 untuk minyak goreng curah dan Rp 14 ribu untuk minyak goreng kemasan.
Kebijakan tersebut berimbas pada minimnya distribusi minyak goreng ke pedagang-pedagang. Pada akhirnya bahan pokok kebutuhan dapur itu seolah menjadi barang langka.
Baca Juga:Sabu di Pangandaran, Anjing Kampung BerburuSurfer Batukaras Juara Tingkat Nasional
[membersonly display=”Baca selengkapnya/berlangganan ” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan operasi pasar murah dan memberlakukan pembatasan penjualan kepada pedagang. Namun hal itu hanya berlaku untuk sesaat saja, minyak goreng masih sering kali kosong di pasar tradisional maupun modern.
Secara tiba-tiba, pemerintah RI mengumumkan pencabutan HET untuk minyak goreng yang berlaku mulai 16 Maret 2022. HET hanya diberlakukan untuk minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu.
Hal ini mengakibatkan perubahan drastis pada harga minyak goreng kemasan di pasaran. Harganya sampai tembus di harga Rp 47.800 untuk kemasan 2 liter.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUMKM Perindag) Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengakui bahwa pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru soal harga minyak goreng. Tujuannya untuk mengatasi kelangkaan di masyarakat. ”Saya juga baru tahu tadi pagi,” ujarnya kepada Radar, Rabu (16/3/2022).
Pihaknya sempat membahas hal ini dengan Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat dan juga Kementerian Perdagangan. Karena kebijakan harga minyak goreng kemasan yang menyesuaikan pasar artinya tidak ada batasan ketentuan harga. ”Kita lihat di lapangan kemasan 2 liter ada yang Rp 42 ribuan, Rp 48 ribuan, memang beda-beda,” ucapnya.
Pantauan Radar, di Yogya Supermarket HZ Mustofa minyak goreng kemasan dibandrol dengan harga Rp 47.800. Petugas menyebutkan bahwa harga itu sudah mulai berlaku kemarin.
Terlihat beberapa warga yang tidak jadi mengambil minyak goreng yang terpajang setelah melihat bandrol harga. Beberapa pengunjung hanya melihat dan mengambil gambar minyak dan banderol harganya saja.