Kejaksaan Kenalkan Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Kenalkan Rumah Restorative Justice
istimewa VIDEO CONFERENCE. Forkopimda menghadiri pengenalan Rumah Restorative Justice oleh Jaksa Agung melalui video virtual di Kantor Kejaksaan Negeri Banjar
0 Komentar

RADAR TASIK – Kejaksaan Negeri Banjar mengikuti video conference bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Negeri Banjar mengikutinya dari Ruang Aula Gedung Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (16/3/2022).

Dalam kegiatan itu, di-launching Rumah Restorative Justice. Rumah Restorative Justice dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum. Ini juga bagian dari keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia.

“Rumah restorative justice itu adalah langkah pengupayaan yang melibatkan pelaku dan korban, sehingga tidak semua perkara itu harus naik ke pengadilan. Itu diatur dalam peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Ade Hermawan SH, MH usai vicon bersama Jaksa Agung, kemarin.

Baca Juga:Harga Minyak Makin LiarPresiden Ukraina: Kami Membutuhkan Anda Sekarang

[membersonly display=”Baca selengkapnya/berlangganan ” linkto=”https://radartasik.id/masuk” linktext=”disini”]
Ade Hermawan mengungkapkan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung bahwa konsep keadilan restorative merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium, yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.

“Pak Jaksa Agung selalu gunakan hati nurani ketika misalnya ada orang yang memang melakukan sebuah tindak pidana karena suatu keadaan terpaksa dia butuh. Seperti kejadian di Bandung itu kan butuh untuk pengobatan anaknya, dia tidak punya uang pada akhirnya dia harus melakukan tindak pidana pencurian. Nah kemudian dilakukan upaya bagaimana memulihkan sebuah keadaan semula itu dengan cara meminta maaf kepada korban,” katanya.

Ade menyebut pembentukan Rumah RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum, khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan substantif.

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih mengungkapkan kesiapannya mendukung Kejaksaan merealisasikan Rumah Restorative Justice. “Siap mendukung itu,” tandanya. (cep)[/membersonly]

0 Komentar