RADAR TASIK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pengurus PGRI kecamatan dan Forum Guru Sertifikasi. Pertemuan dilaksanakan di SMP Negeri 5 Banjar, Jumat (11/3/2022).
Pertemuan itu membahas langkah terkait penghapusan tunjangan daerah (tunda) atau TPP ASN guru bersertifikasi. “Kami melakukan koordinasi bersama guru sertifikasi dan elemen guru lainnya untuk membahas langkah-langkah yang diambil dalam menyikapi penghapusan tunda guru ini,” kata Kepala PGRI Cabang Kota Banjar Dadang Darulqutni, kemarin.
Menurut dia, tunjangan guru bersertifikasi sudah dihapuskan dalam peraturan wali kota terkait tambahan pengasilan pegawai (TPP) ASN. Artinya, mulai Januari tahun ini, guru ASN bersertifikasi sudah tidak diberikan lagi tunda sebesar Rp 1 juta per bulan.
Baca Juga:Gantung Diri di Kandang AyamPenonton Mandalika Bawa Kursi Sendiri
“Kita berjuang bersama-sama. Kita juga terus koordinasi dengan pemkot tentang hal itu, tetapi fakta hukum sekarang sudah keluar perwal yang menghapus TPP guru. Ini jelas terjadi kekecewaan,” ujarnya.
“Kita juga akan mendorong Badan Anggaran DPRD Banjar agar segera membahas dengan TAPD, membahas rekomendasi Komisi III (DPRD). Nanti formula dan hasilnya diharapkan ada solusi. Kita juga berharap legislatif ada kajian mendalam,” tambah Dadang.
Koordinator Forum Guru Bersertifikasi Eko Herdiansyah mengatakan, penghapusan tunda guru terus menjadi polemik berkepanjangan. Lantaran pemkot dianggap tidak memiliki kejelasan dasar penghapusan tunda.
Menurut pemkot, kata dia, penghapusan tunjangan daerah karena berbenturan dengan regulasi Permendagri. Namun hasil konsulasinya ke provinsi tidak demikian. Bahkan Komisi III DPRD Banjar juga merekomendasikan agar tunda guru dikembalikan.
“Kami mendesak agar Banggar dan TPAD segera membahas rekomendasi komisi III. Kami memberi waktu 7 hari ke depan. Jika tak ada tanggapan, maka kami ingin menyampaikan surat terbuka ke wali kota dan akan ada aksi aspirasi. Kami berharap tunda ini kembali diberikan kepada kami (ASN guru sertifikasi),” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Banjar Cecep Dani Sufyan menyampaikan, pembahasan di Banggar dengan TAPD ditentukan jadwalnya Ketua Banggar, Dadang R Kalyubi. “Rekoemndasi sudah masuk ke ketua Banggar, jadwal rapat ditentukan oleh pimpinan Banggar. Komisi III juga harus dilibatkan minimal anggota komisi III yang ada di Banggar. Nanti dalam rapat itu harus ada solusi, bisa sepakati Banggar dengan TAPD tidak menghapuskan tunda. Ketika nanti dianggarkan lagi, kami ingin tunda yang sekarang hilang, bisa dibayarkan nanti dengan cara dirapelkan,” kata Cecep. (cep)