RADAR TASIK – Umat Islam se-Priangan Timur direncanakan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dalam rangka aksi menghadiri sidang M Kace terkait kasus dugaan penistaan agama, Kamis (10/3/2022).
Koordinator Aksi Bela Islam KH Wawan Abdul Malik Marwan mengatakan, pihaknya akan selalu hadir para santri dan ulama se-Priangan Timur dalam menghadiri sidang Kace. “Dengan kemarin tuntutan JPU 10 tahun tentunya sangat kurang, kalau bisa lebih dari pada itu karena kalau hukum Islam jelas harus dibunuh orang tersebut,” paparnya.
Kata dia, pihaknya akan siap mengawal jalannya sidang pada Kamis sampai tuntas kepada vonisnya berapa tahun. “Saya jelas menuntut seberat-beratnya hukuman Kace tersebut,” paparnya.
Baca Juga:Populasi Lelaki MendominasiGua Masih Jadi Daya Tarik bagi Wisatawan
Pimpinan Pondok Pesantren Bahrul Ulum Golangsing Kecamatan Cipakau Kabupaten Ciamis KH Deden Badrul Kamal alias Golangsing menambahkan, tentunya pihaknya akan kerahkan santri bergabaung dengan santri lain ke PN Ciamis. “Kami tidak akan pernah absen mengawal sidang Kace yang penista agama itu, pokonya meminta agar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pledoidari Kuasa Hukum M Kace. Tentunya sidang akan menerapkan prokes dan penjagaan dari kepolisian. “Upaya kami selalu mengimbau kalau yang ikut sudah selalu menerapkan prokes menjaga ketertiban dan jaga kondusivitas dalam sidang,” paparnya.
Saat dikonfirmasi Kuasa Hukum Kace Kamarudin Simanjuntak SH terkait pledoi pada sidang lanjutan, melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban. (isr)