TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kota Tasikmalaya melaporkan warga ke aparat kepolisian, Minggu (27/2/2022). Hal ini berkaitan dengan ujaran kebencian kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.
Langkah hukum tersebut berawal dari narasi kontradiktif Gus Yaqut tentang kebijakan toa masjid. Link berita itu pun menyebar di media sosial dan grup WhatsApp.
Salah satunya di grup WhatsApp FORSIL Kota Tasikmalaya di mana salah seorang berinisial AR membagikan sebuah link berita. Setelah itu, AR pun menuliskan hal-hal yang mendiskreditkan Menteri Agama yang juga Ketua Umum GP Ansor.
Baca Juga:Selama Arus Balik Nataru 2024, PLN Lakukan Pemeliharaan untuk Memastikan Listrik AndalPrediksi Bournemouth vs Liverpool di Liga Inggris, Statistik, Skor dan Head to Head
Tulisan AR menyebutkan “Ini si A****g Yakult Laknatulloh mantan a****g penjaga gereja, semoga ALLOH SWT segera meng azab si i***s ini”. Tulisan AR itu pun menuai kritik dari anggota karena dianggap tidak sejalan dengan tujuan adanya grup tersebut.
Sekretaris LBH Ansor Hafidulloh Sueb SH menjelaskan bahwa tulisan AR membuat kegaduhan. Apalagi figur Gus Yaqut tidak lepas dari keluarga besar GP Ansor se-Indonesia. ”Tentunya ini menuai reaksi keluarga besar Ansor,” ujarnya kepada Radar.
Sebagai orang hukum, dia melihat apa yang dilakukan oleh AR sudah memenuhi unsur pidana pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Maka dari itu, pihaknya mengambil jalur hukum dengan laporan polisi. “Sudah memenuhi unsur ujaran kebencian,” ucapnya.
Di samping itu, Gus Yaqut merupakan salah satu simbol lembaga negara. Hal itu berkaitan dengan posisinya sebagai pejabat negara. ”Tentunya bahwa seorang menteri adalah bagian dari pejabat negara yang harus dijaga harkat dan martabatnya,” katanya.
Sementara itu, kepolisian belum memberikan keterangan soal masuknya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo belum merespons saat dihubungi Radar. (Rangga Jatnika)