“Untuk di dapil 3 tahun 2019 itu totalnya ada 222.482 jiwa dan 2021 ada 239.555 sehingga ada selisih penambahan 17.073. Kemudian dapil 6 tahun 2019 itu 257.673 penduduk. Untuk 2021 sebanyak 273.903 ada selisih penambahannya 16.230,” jelasnya.
Dia menambahkan, penambahan jumlah penduduk pada semeser I 2021 bukan hanya di dapil 3 dan 6, tapi di dapil 1 dan yang lainnya juga ada penambahan. Jelasnya nanti secara komprehensif dihitung dengan jumlah nilai suara dari masing-masing dapil.
Pada prinsipnya, kata dia, meskipun tahun 2023 semester I, KPU ada dasar misalkan pengurangan dan penambahan jumlah kursi, lebih baik secara utuh disampaikan data-data kependudukan, di semua dapil. “Maka harus ada pengecualian ketika terjadi penambahan jumlah penduduk, yang mengakibatkan alokasi di satu dapil, bisa melebihi ambang batas maksimal atau kurang dari batas minimal. Harus menjadi pertimbangan secara utuh sebelum diputuskan,” tambah dia.
Baca Juga:Selain Jalan Cipanas Galunggung, Komisi III DPRD Juga Pelototi Proyek Irigasi di Kabupaten TasikmalayaUsai Pertemuan Ade-Acep Adang, PKB-PDIP Tunggu Arahan DPP untuk Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya
Bawaslu dalam hal ini melakukan pencegahan dan mengingatkan bahwa KPU harus berdasarkan regulasi yang ada terkait dengan persoalan ini. Jika misalkan nanti ada PKPU yang baru sebelum tahun 2024, dikeluarkan terkait persoalan dapil ini, berarti acuannya kepada yang baru. “Sekarang kan masih PKPU Nomor 16 tahun 2017,” tambah dia.
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ai Rochmawati menjelaskan, terkait penambahan dan pengurahan jumlah kursi di dapil 3 dan 6 memang masih wacana. Saat ini pihyaknya melihat berdasarkan data jumlah kependudukan dari Disdukcapil semester I 2021. Kemudian data kependudukan semester II sudah diterima pula oleh KPU pada 26 Februari, namun belum dikaji.
“Jadi kalau misalkan ada penduduk yang meninggal, otomatis berkurang, makanya kita rencana Maret dan April mau road show ke partai politik, membicarakan dengan DPRD dengan semua stakeholder termasuk Disdukcapil terkait penambahan dan pengurangan kursi ini,” paparnya.
Dia menambahkan, pada intinya KPU akan berkomunikasi dengan seluruh stakeholder, teliti dan dikaji. Tidak begitu saja mengusulkan penambahan atau pengurangan jumlah kursi ke KPU RI. “Nanti setelah dibahas dan berkumpul dengan semua stakeholder termasuk partai politik, tokoh masyarakat, Disdukcapil, Bawaslu, hasil pembahasannya akan diusulkan ke KPU RI dan pusat yang memutuskan adanya pengurangan dan penambahan berdasarkan jumlah penduduk yang dipunyai dari Disdukcapil, jadi diputuskan oleh KPU RI sesuai undang-undang adalah KPU RI,” tambah dia. (dik)