200 Pilkades Serentak di Kabupaten Tasikmalaya Terancam Diundur setelah Undang-Undang Desa Direvisi

pilkades serentak kabupaten tasikmalaya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Tasikmalaya pada 2025 terancam diundur. 

Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam UU Desa yang baru direvisi itu, masa jabatan kepala desa yang sekarang sedang menjabat bisa diperpanjang hingga 8 tahun sejak dilantik.

Baca Juga:Footstep Sepeda Motor Sering Rusak? Ini Tips untuk Merawatnya Mudik Balik Bareng Honda, AHM Antarkan 2.559 Konsumen Setia Pulang ke Kampung Halaman

Revisi dalam UU Desa itu memuat 26 poin perubahan. Salah satunya tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua kali periode menjabat. 

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun dengan periode menjabat paling banyak 3 kali.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman mengungkapkan, potensi diundurnya Pilkades Serentak di Kabupaten Tasikmalaya masih belum pasti untuk saat ini. Pihaknya sedang menunggu disahkannya revisi Undang-Undang Desa. 

”Kita masih menunggu revisi undang-undang baru. Informasi dari teman-teman, tahapannya itu baru ditandatangani oleh DPR RI. Sebab, memang hak inisiasi dari DPR RI untuk disetujui dan disahkan oleh pemerintah,” tutur Asep Darisman. 

Menurut Asep Darisman, setelah RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan akan ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Dengan demikian, tahapannya masih panjang. 

Asep Darisman menyatakan DPR RI sudah mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk disetujui oleh pemerintah pusat. 

”Kita punya Perda Tahun 2017 kaitan dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satunya ada masa jabatan kepala desa,” ucapnya.

Baca Juga:Yuk Serbu Promo Special Gift Honda BeAT Sporty dari PT DAMHonda ADV Indonesia Chapter Cianjur Kembali Gelar Bakti Sosial dan Buka Bersama

Di Kabupaten Tasikmalaya, menurut Asep, akan ada 200 kepala desa yang habis masa jabatannya pada 2025. Dengan demikian, tahun depan seharusnya dilaksanakan pilkades serentak. 

Berhubung muncul revisi UU Desa, Asep menyatakan, Pemkab Tasikmalaya akan menunggu kepastian dari pusat soal pilkades serentak. 

Revisi UU Desa itu, menurut dia, merupakan hasil perjuangan para kepala desa di seluruh Indonesia, termasuk dari Kabupaten Tasikmalaya, yang salah satunya menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa. (*)

0 Komentar