2 Polisi Dipecat dari Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Gara-Gara Ini!

Polisi dipecat narkoba
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono memaparkan catatan kinerja sepanjang tahun 2023 di Mapolresta Tasikmalaya, Minggu (31/12/2023). Salah satunya mengenai PTDH untuk dua personel.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – 2 orang polisi personel Polres Tasikmalaya Kota dipecat dari keanggotaanya di Polri. Hal ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Ancaman narkoba termasuk narkotika memang tidak mengenal usia, tingkat perekonomian dan pekerjaan atau profesi. Bahkan, anggota kepolisian yang merupakan penegak hukum pun bisa ikut terjerumus.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, di mana pihaknya sudah memecat 2 orang personel. Hal itu terkait keterlibatan mereka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. “Melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel,” ucapnya dalam ekspos akhir tahun 2023, Minggu (31/12/2023).

Baca Juga:Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024 Jangan Hanya Jadi Momen LiburanIni Parah Ini, Pengguna Narkoba di Tasikmalaya Sampai Sakit Jiwa

Ibarat pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga, 2 personel tersebut tidak hanya kehilangan pekerjaannya sebagai anggota kepolisian. Mereka pun tentunya juga menjalani proses hukum sebagaimana warga negara yang terlibat kasus narkoba.

Sikap tegas tersebut merupakan bentuk komitmen dari Polres Tasikmalaya Kota yang menjaga instansi Polri dalam oknum yang menyalahgunakan narkoba. Bahkan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas sampai dengan pemecatan. “Berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kita dari jajaran Polres Tasikmalaya Kota tidak main-main,” terangnya.

Ke depannya, Polres Tasikmalaya Kota akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja dari anggotanya. Bukan hanya terkait kasus narkoba saja, namun untuk tindak pidana lainnya. “Kami melakukan pengawasan yang melekat,” tuturnya.

Pihaknya berharap pemberian sanksi tersebut bisa menjadi pembelajaran untuk personel lainnya. Jika sampai ada yang melakukan hal serupa, konsekuensinya bisa sampai dipecat. “Tidak ada pilih kasih,” tuturnya.

Di sepanjang tahun 2023, Polres Tasikmalaya Kota pun melakukan proses terhadap 20 personel. 15 personel diproses karena pelanggaran kode etik, dan 5 lainnya melanggar disiplin.

Mengenai kasus narkoba, Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap 87 kasus di wilayah hukumnya. Yakni 6 kasus ganja, 24 sabu-sabu, 4 kasus tembakau sintetis, 14 kasus psikotropika, 37 kasus obat keras dan 2 kasus miras oplosan.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Joko juga memaparkan hasil kinerja dari setiap Satuan yang ada. Dari mulai Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Binmas termasuk juga Sat Intelka. (*)

0 Komentar