2 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Miras yang Merenggut Nyawa di Kota Banjar

tersangka dalam kasus miras
Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Banjar menetapkan tersangka dalam kasus miras yang menelan tiga korban. Orang yang ditetapkan tersangka berperan sebagai penjual.

“Saat ini untuk (kasus) miras sudah di tahap penyidikan. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial A dan D warga Lakbok Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman usai kegiatan penanaman pohon di kawasan Bantaran Sungai Citanduy, Rabu 15 November 2023.

Iptu Usep Sudirman menjelaskan, kedua tersangka dalam kasus miras merupakan penjual. Secara kebetulan, korban dan tersangka saling kenal. Dimana minuman keras itu diantarkan dari Lakbok Ciamis ke Banjar; lokasi hajatan warga.

Baca Juga:Pengelolaan Parkir di Kawasan Wisata Dimulai Tahun Depan, Bakal Libatkan VendorPenataan Alun-Alun Kota Banjar Harus Jadi Fokus Utama, Tapi Jangan Abaikan Pelaku Usaha

“Jadi bukan korban yang membeli ke Ciamis, tetapi penjual datang ke Banjar. Kebetulan penjual ini bukan orang yang asing, tapi kenal dengan beberapa yang meminum di hajatan itu,” kata Iptu Usep Sudirman.

Pihaknya kini tengah memeriksa kandungan dalam minuman keras yang ditenggak korban. “Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu dari Puslabfor, zat-zat apa saja yang terkandung di dalam minuman itu,” kata Usep.

“Selain tersangka yang kita amankan, sebanyak 22 botol miras kosong juga kita amankan sebagai barang bukti,” ucap.

Tersangka dalam Kasus Miras Dikenakan Dua Pasal

Ia menambahkan, kedua tersangka dalam kasus miras akan dikenakan dua pasal. “Pasal 204 KUHPidana tentang Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan. Saat ini kita menyiapkan berkas-berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 1,” kata dia.

Sebelumnya, tiga warga Kota Banjar meninggal dunia diduga karena meminum minuman keras yang dioplos. Ketiga korban berinisial AB (48) dan YN (52), serta EH (42).

Dua korban berinisial AB dan YN merupakan warga Desa Batulawang diduga meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Pataruman II. Sedangkan untuk EH warga Karyamukti meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Kota Banjar.

0 Komentar