2 Juta Surat Suara untuk Kota Tasikmalaya Mulai Disortir dan Dilipat

Sortir
Sebanyak 125 orang dipekerjakan untuk menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024. (Ayu Sabrin B/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID- Sejumlah pekerja lakukan Sortir-Lipat (Sorlip) surat suara DPR-RI Pemilu 2024 di Gudang Logistik, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu, pada Sabtu (6/1/2024).

Sebanyak 2.691.620 lembar surat suara Pilpres, DPR RI, DPR Provinsi, DPRD dan DPD, disorlip oleh 1.250 pekerja selama 10 hari. Nantinya akan didistribusikan ke 1.997 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 Kecamatan.

“Kita jadwalkan Sorlip itu 10 hari, untuk hari pertama ini adalah Kecamatan Purbaratu. Yang terlibat dalam sorlip ini ada 125 orang per kecamatan. Jadi satu hari 1 kecamatan dengan 125 orang,” kata Aceng Muhyan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:Manulife Indonesia Resmi Buka Kantor Pemasaran Mandiri Baru di BandungCerita Para Caleg di Kota Tasikmalaya: Habis Modal, Masyarakat Pragmatis, Hingga Terima Serangan Gaib!

“Jumlah surat suara sesuai dengan jumlah DPT yaitu 538.324 plus 2 persen, dikali untuk 5 jenis surat suara,” tambahnya.

Ia menuturkan, KPU Kota Tasikmalaya telah menerima surat suara untuk Pilpres 2024, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Tasikmalaya.

Namun, di hari pertama pelipatan surat suara, pihaknya terlebih dahulu mengutamakan untuk DPR RI.

“Pada hari ini untuk surat suara terlebih dahulu kita utamakan untuk DPR RI terlebih dahulu. Untuk surat suara semuanya alhamdulilah sudah ada, kita tinggal proses sorlip. Ini surat suara masih disegel dan dibuka langsung hari ini,” ujarnya.

Berdasarkan temuan di hari pertama, Aceng menjelaskan terdapat beberapa surat suara yang bercak. Meski begitu, masih dalam kondisi layak lantaran tidak mengenai area coblos.

Di antaranya surat suara yang dikategorikan tidak layak adalah:

1. Hasil cetak surat suara tidak merata, tidak jelas, atau tidak terbaca, terdapat banyak noda.

2. Surat suara kusut, mengkerut, dan sobek.

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu.

4. Nama, Logo, Partai Politik tidak lengkap atau tidak jelas.

5. Logo KPU Tidak jelas.

6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut, foto, atau nama paslon, sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

0 Komentar