16 Saksi Kasus Pemotongan Bantuan PIP Kabupaten Tasikmalaya Kembali Disidang

pemotongan bantuan pip kabupaten tasikmalaya
Para saksi perkara tindak pidana korupsi pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Tasikmalaya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 20 Mei 2024. (Dok Kejari Kabupaten Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sidang keterangan para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa-siswi SMA/SMK sederajat di Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020 kembali digelar, Senin, 20 Mei 2024.

Sebanyak 16 saksi menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Termasuk dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH menjelaskan, agenda sidang keterangan saksi pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemotongan bantuan PIP Kabupaten Tasikmalaya sudah digelar di Pengadilan Tipikor PN Bandung.

Baca Juga:Bukayo Saka Menangis Ketika Arsenal Gagal Meraih Gelar Premier League, Mikel Arteta Langsung PidatoMan City Pesta, Manchester United Menderita, Akhiri Musim dengan Posisi Terburuk di Premier League

”Agenda sidangnya sama dengan sidang pekan lalu, yaitu agenda keterangan saksi. Namun saksi yang dihadirkan lebih banyak yaitu sebanyak 16 orang saksi,” terang Hadrian kepada Radartasik.id.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedy Franky SH MH menambahkan, pihak yang dirugikan dalam perkara Tipikor pemotongan bantuan PIP ini adalah siswa-siswi SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya.

”Untuk pihak yang dirugikan adalah siswa-siswi penerima PIP, pemangku kepentingan dari 53 sekolah di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya baik SMA atau SMK,” ungkap dia.

Untuk besaran bantuan PIP SMA/SMK ini Rp 1.000.000 per tahun untuk siswa baru atau kelas akhir Rp 500.000. Oleh terdakwa J dan ES, bantuan PIP dipotong. ”Terdakwa J merupakan seorang kepala sekolah, sementara ES adalah salah satu pengurus partai di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk agenda sidang sekarang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penuntutan nanti setelah pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan pemeriksaan terdakwa selesai, baru agenda penuntutan. (Diki Setiawan)

0 Komentar