127 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Tiga Kecamatan Jadi Target

rokok ilegal disita
Tim gabungan operasi rokok ilegal menunjukkan berbagai macam rokok ilegal yang disita, Rabu, 9 Oktober 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tasikmalaya membuahkan hasil signifikan, dengan diamankannya sebanyak 127.472 batang rokok tanpa cukai.

Operasi ini berlangsung pada Rabu, 9 Oktober 2024, dan melibatkan kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP C Tasikmalaya.

Selain itu, turut bergabung bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kabupaten Tasikmalaya serta Subdenpom III/2-2 Tasikmalaya.

Baca Juga:Tim Penggerak TPS Siap Menangkan Pasangan Cecep-Asep di Pilkada Kabupaten TasikmalayaKasus Perundungan Siswa MTs di Kabupaten Tasikmalaya Berakhir Islah, Ini Penjelasan Polisi

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni SH MH, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang telah dihimpun oleh tim di lapangan.

Tim menemukan adanya aktivitas penjualan rokok ilegal di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Singaparna, Cigalontang, dan Padakembang.

Berdasarkan informasi tersebut, Satpol PP beserta Bea Cukai Tasikmalaya langsung melakukan inspeksi di tiga lokasi berbeda.

”Dari tiga lokasi tersebut sebanyak 127.427 batang rokok ilegal ditemukan dan kita amankan,” ungkap Neni kepada Radartasik.id, Rabu, 10 Oktober 2024.

Sebagian besar rokok ilegal ini ditemukan di sebuah gudang penyimpanan rokok di kawasan Tawangbanteng, Padakembang.

Penemuan rokok ilegal dalam jumlah besar ini bermula ketika tim gabungan memeriksa lokasi toko, dan salah satu anggota tidak sengaja menemukan puluhan dus berisi rokok ilegal yang disembunyikan di balik dinding gudang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni Aks, menyatakan kepuasannya atas keberhasilan operasi ini.

Baca Juga:Peringatan Maulid Nabi: Wujud Kebersamaan Umat di Desa Deudeul Kabupaten TasikmalayaDukungan Tak Terputus, Iwan Saputra Tetap Kuat di Tasik Utara Menuju Pilkada 2024

Dia menekankan bahwa hasil penemuan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Satpol PP, Bea Cukai, Ekbang, dan Denpom.

Semua pihak bekerja bersama untuk memastikan penegakan hukum dan mendukung penerimaan negara dari sektor cukai.

Roni juga berharap bahwa operasi serupa dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi menjual rokok ilegal.

”Jika menemukan rokok tanpa pita cukai, silakan laporkan kepada Satpol PP terdekat atau Bea Cukai, jika terasa jauh, bisa laporkan ke Kasi Trantibum kecamatan,” terang Roni.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tasikmalaya, Budi Irawan, menambahkan bahwa Bea Cukai Tasikmalaya akan melanjutkan penyelidikan terhadap temuan rokok ilegal ini.

0 Komentar