DCS Masih Bisa Diotak-Atik Parpol, 125 Bakal Caleg Kota Tasikmalaya Yang Sudah Dicoret Masih Punya Peluang

Pemilih milenial Aldi Taher Bakal Caleg Kota Tasikmalaya Daftar Calon Sementara DCS Bakal Caleg yang Tersandung Kasus Hukum
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Muttaqin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024 yang sudah diplenokan masih bisa diotak-atik parpol. Bahkan, 125 Bakal Caleg Kota Tasikmalaya yang sudah diceret karena tidak memenuhi ketentuan administrasi pun masih punya peluang masuk sebelum penetapan DCT.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqien MAg mengatakan secara jumlah, DCS memang sudah ditetapkan dan tidak bisa lagi ditambah. Namun daftar Bakal Caleg Kota Tasikmalaya masih bisa diubah atau diotak-atik lagi oleh pihak parpol. “Parpol masih bisa mengubah nomor urut, dapil termasuk mengganti Bacaleg,” ucapnya.

Bahkan Bacaleg yang sebelumnya dicoret karena belum memenuhi syarat administrasi pun masih ada peluang. Tentunya hal itu bisa terjadi bergantung pada kebijakan parpol. “Masih bisa menggantikan yang ada di DCS, asalkan secara administrasi bisa memenuhi syarat,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Tidak Urus Kabel Jaringan Internet Kusut Walaupun Meresahkan, Warga Harus Mengadu Ke Siapa?Soal Penumpang Gelap Kabel Jaringan Internet, Wakil Ketua DPRD : Putuskan Saja Kabelnya

Bacaleg yang sudah dicoret pun, lanjut Ade, masih bisa cari peruntungan dengan mendaftar ke partai yang berbeda. Selama dia mampu memenuhi syarat-syarat administrasi yang ditentukan dan diakomodir oleh parpol terkait. “Tapi tidak boleh menambah jumlah Bacaleg (harus mengganti),” imbuhnya.

Masih mengenai DCS, potensi warga mempersoalkan bakal caleg Kota Tasikmalaya berdasarkan publikasi DCS tampaknya cukup kecil. Pasalnya mereka harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk bisa mengetahui latar belakang Bacaleg.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqien MAg menerangkan bahwa pada prinsipmya DCS bukan ajang memperkenalkan bakal caleg. Namun lebih pada pengumuman Bacaleg yang lolos secara administrasi. “Memang bukan memperkenalkan Bacaleg,” ujarnya.

Uji publik pun dibuka seputaran administrasi juga di mana seorang Bacaleg harus memenuhi kriteria tertentu. Dari mulai tingkat pendidikan, kesehatan dan hal administratif lainnya. “Misal ada bacaleg yang ternyata hanya lulusan SD atau SMP,” ujarnya.

Memperkenalkan latar belakang atau figur Bacaleg sendiri merupakan kewajiban dari parpol. Sehingga ketika warga ingin mengetahui sosok Bacaleg lebih detail, bisa menanyakan kepada parpol. “Bisa tanyakan langsung ke partainya,” tuturnya.

0 Komentar