INDIHIANG, RADARTASIK.ID – Sebagian Warga Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih belum punya KTP. Salah satu kendalanya karena banyak wajib KTP yang tidak tinggal sesuai alamat domisili. Seperti mereka yang tinggal di pondok pesantren, merantau dan lainnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasimalaya, jumlah wajib KTP di tahun 2023 mencapai 549.294 orang. Namun, 10.267 di antaranya belum melakukan perekaman.
“Variatif jumlah penambahan per harinya. Tapi terus mengalami progres,” ucap Kepala Diadukcapil Kota Tasikmalaya H Imih Munir, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Stunting di Indonesia, Generasi Milenial Harus Ikut Mencegahnya, Begini Caranya
Menurut Munir jumlah tersebut masih terkendali. Sebab perekaman e-KTP masih terus berjalan di tiap kecamatan. Mereka yang belum melakukan perekaman sebagian juga karena belum genap berusia 17 tahun. Sehingga statusnya masih menunggu sampai usianya cukup. “Jadi ada yang tahun ini usia 17 tahun, tapi belum genap,” terangnya.
Ada pun kendala yang dihadapi, yakni sebagian remaja tidak tinggal di rumahnya. Seperti halnya santri yang mondok di pesantren. Sehingga belum bisa mengurus perekaman. “Jadi paling harus menunggu libur terlebih dahulu,” jelasnya.
Kendati demikian, Imih optimis tidak akan terjadi penumpukan. Pasalnya dia melihat sistem dan kesadaran warga untuk melakukan perekaman E-KTP sudah tinggi. “Sekarang sudah lebih tertib,” ucapnya.