1.443 Orang Non ASN Didata

1.443 Orang Non ASN Didata
0 Komentar

BANJAR, RADSIK – Pegawai non aparatur sipil negara (ASN) di Kota Banjar mulai didata dan dimasukan ke dalam database. Jumlahnya mencapai 1.443 orang non ASN.

“Pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun untuk mengetahui jumlah tenaga non-ASN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar Asep Tatang Iskandar, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, proses pendataan tenaga non ASN di Kota Banjar telah memasuki tahap pengumuman uji publik atau pra finalisasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintahan Kota Banjar. “Uji publik hasil pendataan non ASN tersebut akan berlangsung selama tujuh hari sesuai surat edaran dari MenpanRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan non-ASN,” katanya.

Baca Juga:ASN Pemkab Menjalani Tes UrinePasheman Dibanjiri Tawaran

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Ia menjelaskan, adapun untuk uji publik hasil pendataan non ASN tersebut akan berlangsung selam tujuh hari. Terhitung sejak tanggal 7 sampai dengan tanggal 11 Oktober mendatang. “Selama masa uji publik, tenaga non ASN dapat memberikan umpan balik terhadap hasil pra finalisasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data hasil pendataan,” kata dia.

Apabila terdapat non ASN yang memenuhi criteria, namun belum diusulkan dalam pendataan, lanjut Tatang, dapat memberikan usulan ke BKPSDM melalui instansi atau OPD masing-masing. “Usulan atau umpan balik dilakukan selama masa uji publik yaitu sampai tanggal 11 Oktober. Sedangkan finalisasi pendataan akan berlangsung pada 30 Oktober mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) PPPK tahun 2022 dari pemerintah kota belum membuka rekrutmen CASN tersebut. Hal itu, karena masih menunggu regulasi dari Menpan-RB. Regulasi tersebut seperti Keputusan menpanRB tentang pengadaan ASN, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kegiatan. “Terkait jumlah alokasi formasi CASN nanti akan kami sampaikan setelah ada juklak dan juknis pelaksanaan dari Menpan-RB,” ucap Asep Tatang. (cep)

[/membersonly]

Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!

0 Komentar